by

Bupati Tamba dan Wabup Patriana Gelar Rakor Bersama Forkopimda Bahas Lomba Ogoh-Ogoh

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wabup Patriana Krisna menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda Jembrana serta Instansi terkait, bertempat di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Jembrana, Kamis (13/1/2022). Dalam rakor tersebut membahas tentang persiapan menyambut Hari Raya Nyepi tahun masehi 2022.

Pemkab Jembrana akan mengelar lomba ogoh-ogoh dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun masehi 2022. Keputusan tersebut, mengacu pada Surat Edaran (SE) Majelis Desa Adat (MDA) No. 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021, tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dalam rangka menyambut hari suci Nyepi Saka 1944.

Dalam SE itu tertuang Sekaa teruna di masing-masing desa adat di Bali, diizinkan untuk membuat dan pawai ogoh-ogoh. Tetapi pengarakannya dibatasi sebanyak 50 orang atau 50 persen dari kapasitas serta mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Khusus di Kabupaten Jembrana sendiri, lomba kreasi ogoh-ogoh akan tetap dilaksanakan. Tapi untuk pawai ogoh-ogoh belum bisa dipastikan. Keputusan boleh dan tidaknya pawai ogoh-ogoh, nanti tergantung perkembangan situasi Covid-19.  

Masuknya varian Omicron ke Indonesia menjadi salah satu pertimbangan, keputusan itu disampaikan Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat memimpin rapat koordinasi (Rakor).

“Kita tidak ingin membatasi kreativitas dari sekaa terune yang ada di masing-masing desa adat. Kita juga memahami masyarakat sangat rindu adanya kreasi ogoh-ogoh. Oleh karena itu, jangan sampai menjadi pemicu meningkatnya angka terkonfirmasi Covid-19, kita tahu bahwa pawai ogoh-ogoh, tentu akan mengundang keramian dan rentan mengabaikan protokol kesehatan,” ucap Bupati Tamba.

Untuk itu berdasarkan dengan hasil rapat koordinasi hari ini, Bupati Tamba menjelaskan bahwa lomba ogoh-ogoh sendiri akan tetap dilaksanakan dengan catatan. Selama proses penggarapan ogoh-ogoh harus tetap memperhatikan prokes.

“Teknisnya setiap kecamatan memilih 5 ogoh-ogoh terbaik dari masing-masing desa. 5 ogoh-ogoh itu nantinya diberikan dana pembinaan masing-masing Rp 3 juta, dari 5 kecamatan se-Kabupaten Jembrana berjumlah 25 ogoh-ogoh, nanti akan dinilai oleh tim kabupaten secara langsung, kemudian dicari 15 terbaik akan diberikan dana kembali sebesar Rp5 juta. Dari 15 ogoh-ogoh kemudian dinilai kembali untuk dicari pemenangnya,” terang Bupati Tamba.

Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menegaskan bahwa telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Majelis Desa Adat Jembrana. Ia meminta keputusan dilaksanakan lomba ogoh-ogoh itu mesti disikapi dengan baik. terutama mengindahkan protokol kesehatan mengingat Bali tengah menjadi sorotan.

“Apabila melakukan pawai harus mengikuti aturan yang ada. Kreasi seni dapat dilakukan, tetapi pawai agar dipertimbangkan. Saran untuk kreasi bisa dilaksanakan sedangkan pawai belum bisa ditentukan dan perlu adanya pertimbangan lain/monitor Kabupaten lain,“ tegas Kapolres I Dewa Gede Juliana.

Pandangan senada disampaikan Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna. Ia menekankan, bagaimana menyikapi aktivitas masyarakat dan kegiatan itu, sehingga tidak muncul efek negatif menjadi Bom waktu. Kegiatan pawai itu mesti disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak merugikan diri  sendiri khususnya di wilayah Kabupaten Jembrana. 

“Memang sudah banyak aturan yang dijelaskan dalam SE Gubernur Bali, Kemudian kita di sini ada aturan terkait penanganan Covid-19. Itu yang harus disosialisasikan dan dipahami bersama, kita harus akui bahwa, dengan menurunnya kasus Covid-19, kini persentase warga masyarakat jangan lengah akan protokol kesehatan,” terang Dandim Hasrifuddin Haruna.

“Ingat! Bali akan menjadi lokasi kegiatan internasional tingkat dunia. jangan sampai kegiatan yang kita rencanakan dengan baik, tapi pada tahap pelaksanaan justru menimbulkan permasalahan yang mengganggu kredibilitas Bali,“ tegas Dandim Hasrifuddin Haruna.

Apapun kegiatan yang dilakukan, Dandim Hasrifuddin Haruna berharap agar semua taat prokes, sebagai kunci utama Jembrana tetap maju walaupun dalam situasi pandemi Covid 19.  

Ketua Majelis Desa Adat Jembrana I Nengah Subagia mengatakan bahwa dengan keluarnya SE MDA Provinsi Bali, boleh/tidaknya ogoh-ogoh, tidak ada sanksi skala niskala. Selain penerapan aturan prokes, harus diingat! untuk menjaga situasi kondusif dan ketertiban, jangan sampai ada miras saat mengusung ogoh-ogoh.

Demikian juga, ketika ada anggota sekehe ogoh-ogoh yang terjangkit, otomatis pengusungan ogoh-ogoh akan dibatalkan terkait situasi saat ini akan kita putuskan bersama di tingkat Kabupaten. “Kita menunggu apapun keputusannya akan kita sampaikan ke bawah. Dalam SE telah disampaikan, sebagai dasar acuan dari keputusan pemerintah Kabupaten dan Provinsi. Yang terpenting dalam berkreasi dapat dinilai, namun aktraksi agar dipertimbangkan, “ tandasnya . (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA