by

Sat Reskrim Polres Karawang Ungkap Penyebab Kematian Pria Tanpa Identitas

KOPI, Karawang – Polres Karawang, Polda Jabar, melalui Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap penyebab kematian dari jasad pria tanpa identitas yang menggegerkan warga Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (12/1/21) lalu.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si; didampingi oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H; Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana, S.H., S.I.K., M.H; serta Kasubag Humas Polres Karawang, AKP Abdul Wahab, S.H, di depan Loby Mako Polres Karawang Jumat. (15/1/21), pukul 13.40 Wib.

Kapolres Karawang mengatakan pelaku pembunuhan terdiri dari tiga orang masing-masing berinisial HA alias Husen, JF alias Jo dan R alias Rio.

Jasad pria tersebut diketahui bernama Fathan Ardian Nurmiftah (19) warga Perumahan Peruri, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan kronologi kejadiannya, berawal pada hari Minggu (10/1/21) korban (FA) meminta ijin pergi (menginap) ke rumah temannya yang bernama Aji yang merupakan teman korban, namun sejak pergi dari rumah, korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Keesokan harinya, Senin (11/1/21) orang tua korban mendapat pesan via whatsapp dari nomor korban dengan isi pesan, Pelaku meminta uang sejumlah Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Setelah menerima pesan bernada ancaman, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Polres Karawang. Lalu pada Rabu (12/1/21) pihak Polres Karawang menerima laporan adanya penemuan jasad pria yang terbungkus plastik dan dililit bed cover di pinggir jalan dekat sawah di wilayah Desa Bayur Kidul.

Kemudian, Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Setelah diketahui identitas korban dan bertemu keluarganya, Tim Sat Reskrim Polsek Karawang langsung melakukan pelacakan dan pencarian barang yang hilang dari korban.

Dengan sigap Tim Anaconda Polres Karawang melakukan perburuan terhadap ketiga tersangka. Para pelaku berhasil dibekuk di tiga lokasi yang berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku dan korban yakni handphone, ATM, SIM, dompet, dan mobil yang digunakan pelaku untuk membuang jenazah dari TKP pertama.

Motif para pelaku karena sakit hati, karena korban menjanjikan akan memberikan pinjaman tapi ada kata-kata yang menyinggung pelaku. Akan tetapi, pihak Polres Karawang akan terus mendalami kasus tersebut, dikhawatirkan ada motif lain dari para tersangka.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Jo 170 Jo 351 ayat 1. (Dede N/NJK)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA