by

Media Mainstream Terciduk Beritakan Hoax, Wilson Lalengke: Jika Punya Malu, Sebaiknya Bubarkan Diri Saja

KOPI, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan dirinya amat prihatin dengan media-media nasional yang beberapa waktu belakangan ini sering melakukan pemberitaan yang tidak benar, bohong, dan tidak akurat alias berita hoax. “Saya sangat prihatin terhadap pola laku media-media nasional yang beberapa tahun terakhir sering terjebak dalam pemberitaan yang tidak benar, bohong dan tidak akurat. Kesalahan pemberitaan oleh media selama ini hanya akan menghasilkan generasi tolol karena dicekoki dengan informasi yang tidak benar alias hoax,” kata Wilson melalui pesan WhatsApp-nya ke redaksi media ini, Sabtu, 20 Juni 2020.

Hal itu disampaikan Alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 ini menanggapi beredarnya informasi terkait puluhan media nasional yang harus berurusan di Dewan Pers atas pengaduan masyarakat soal isi pemberitaan mereka yang dinilai bohong di media masing-masing. Sebagaimana diketahui bahwa tidak kurang dari 27 media mainstream nasional (1), termasuk Tempo, Kompas, dan BBC, beberapa waktu lalu memberitakan tentang hasil putusan PTUN No. 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tertanggal 3 Juni 2020.

Dalam pemberitaannya, media-media tersebut menyebutkan bahwa PTUN Jakarta memerintahkan Menkominfo dan Presiden RI meminta maaf atas kebijakan yang salah telah memperlambat dan memutus hubungan internet di Papua semasa terjadi kerusuhan tahun 2019 lalu. Informasi ini tidak sesuai dengan fakta, karena di dalam putusan PTUN itu tidak terdapat kalimat ataupun kata yang menyatakan demikian atau yang dapat ditafsirkan seperti itu (2).

Atas keteledoran 27 media nasional tersebut, belasan elemen masyarakat menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers. Akhirnya, semua pimpinan media itu mengakui telah melakukan kesalahan dalam pemberitaan mereka terkait hasil keputusan PTUN dimaksud (3). Sebagai konsekwensinya, media-media ini harus meminta maaf dan membuat pemberitaan koreksi atas kesalahan pemberitaan mereka.

Salah satu media dari 27 media tersebut yang sempat dirujuk pemberitaanya, ternyata telah merubah judul beritanya. Judul awal adalah “Dinyatakan Bersalah, Jokowi Harus Minta Maaf Lewat Media Selama Seminggu”, yang kemudian dirobah menjadi “Gugatan ke Pemerintah Terkait Pemutusan Jaringan Internet di Papua”. Di bagian bawah tertulis Catatan Redaksi: Warta Ekonomi telah meralat judul karena terdapat kekeliruan di dalamnya. Redaksi menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan ini. (4)

Mengutip dari informasi yang beredar di media online, jejaring media sosial dan WhatsApp group, berikut adalah media-media yang “terciduk” melakukan pemberitaan bohong alias hoax:

  1. rmol.id
  2. tempo.co
  3. merdeka.com
  4. tirto.id
  5. wartaekonomi.co.id
  6. waspada.co
  7. tribunnews.com
  8. era.id
  9. fajar.co.id
  10. timesindonesia.co.id
  11. batamtoday.com
  12. pojoksatu.id
  13. bbc.com
  14. vivanews.com
  15. akurat.co
  16. alinea.id
  17. antaranews.com
  18. cnnindoensia.com
  19. idntimes.com
  20. katadata.co.id
  21. kompas.com
  22. law-justice.co
  23. radarbogor.id
  24. radio sonora
  25. suarakarya.id
  26. wartakota
  27. riausky.com

Lebih lanjut, Wilson mengatakan bahwa pemberitaan keliru yang dilakukan oleh media-media nasional tersebut telah sering terjadi (5), namun tidak semasif terkait putusan PTUN baru-baru ini. Juga, menurutnya mungkin karena tingkat ke-hoax-an beritanya masih bisa ditolerir, maka pihak-pihak yang dirugikan sering tidak menggubrisnya.

“Pemberitaan politik paling sering ditumpangi oleh berita-berita bohong atau menyimpang dari fakta lapangan. Apalagi informasi bernuansa politisasi agama, suku, dan ras serta antar golongan, hampir selalu disusupi oleh berita yang tidak benar, minimal dipelintir oleh oknum media-media tertentu,” beber Wilson yang menyelesaikan pendidikan masternya di bidang Global Ethics di Birmingham University, Inggris ini.

Wilson, yang dikenal getol membela wartawan dan pewarta warga yang sering dizolimi dengan alasan medianya belum terdaftar Dewan Pers, belum UKW, dan dicap wartawan abal-abal, ini menyarankan agar para pengelola media dan Dewan Pers bercermin diri dari kejadian pemberitaan hoax oleh media-media nasional itu. “Dewan Pers harus sadar diri, jangan beranggapan bahwa ketika media sudah terdaftar dan terverifikasi di lembaganya, berarti media tersebut sudah kredibel, layak dipercaya, pasti selalu benar, selalu akurat, profesional, dan segala embel-embel puja-puji seperti selama ini mereka lalukan. Ternyata, omong-kosong belaka,” terang Wilson.

Sebaliknya, sambung dia, media yang dikelola oleh masyarakat, berupa media online, blog, bahkan media sosial dan jejaring komunitas, justru jauh lebih otentik, faktual dan original. “Hanya cara penyampaian berita dan ketrampilan penggunaan teknologi publikasi mereka saja yang masih perlu dibenahi melalui pelatihan, workshop dan/atau magang jurnalistik. Dewan Pers jangan konyollah mendiskriminasi para jurnalis dan media-media di tanah air. Lihat itu, media-media nasional yang tempo hari dibantu Dewan Pers mengemis anggaran Covid-19 ke Pemerintah bersama Kemenkominfo, kerja mereka juga banyak hoax-nya. Sayangnya pemerintah juga abai dengan kinerja lembaga itu selama ini,” jelas Wilson masgul.

Kepada para pengelola media nasional yang “terciduk” memberitakan kebohongan secara berjamaah itu, Wilson berpesan agar jangan sombong, jangan merasa diri paling hebat dalam dunia jurnalisme. Zaman sudah berubah, era media digital telah menggeser peran dominan media mainstream ke media warga. Publik lebih tahu informasi teraktual dan faktual yang terjadi di wilayah masing-masing dibandingkan media-media yang selama ini mengklaim diri sebagai mainstream.

“Pesan saya ke teman-teman media nasional, berhentilah kalian menyombongkan diri, mengklaim diri sebagai media terbaik, terverifikasi Dewan Pers, paling kredibel, paling profesional, paling layak dijadikan referensi, paling akurat, paling joss, dan lain-lain. Masyarakat sekarang sudah cerdas informasi, tidak lagi seperti belasan tahun lalu, dapat kalian giring dengan pemberitaan bohong, hoax dan pelintir sana pelintir sini,” ucap Wilson yang juga menyelesaikan program masternya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia itu.

Wilson bahkan lebih tegas menyarankan agar para pengelola media nasional itu membubarkan diri dan mencari pekerjaan lain saja yang lebih halal. “Yaa, kata orang tua-tua, kerbau bebal masih bermanfaat bisa dijadikan hewan kurban; tapi manusia bebal, tidak beretika, penyebar kebohongan di sana-sini, mereka tidak berguna dan merupakan sampah masyarakat. Memberitakan kebohongan itu adalah pelanggaran kode etik jurnalistik yang fatal. Kalau kode etiknya sudah dikencingi, artinya moralitas para pengelola media itu sudah nol koma nol. Jika masih punya rasa malu dan harga diri, sebaiknya mereka mengundurkan diri dari dunia jurnalisme profesional dan mencari pekerjaan lain yang lebih halal,” tegas Wilson yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, ASN, LSM, wartawan, mahasiswa, guru, Karang Taruna, dan elemen masyarakat lainnya di bidang jurnalistik itu. (APL/Red)

Referensi:

  1. Baca Surat Dewan Pers kepada para pengadu (Ade Armando, dkk) Nomor: 506/DP-K/VI/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 tentang Tanggapan atas Pengaduan.
  2. PTUN Dipastikan Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf Soal Blokir Internet di Papua https://news.detik.com/berita/d-5040881/ptun-dipastikan-tak-perintahkan-jokowi-minta-maaf-soal-blokir-internet-di-papua.
  3. 27 Media Akui Kesalahan Pemberitaan Soal Putusan PTUN Papua https://nusadaily.com/metro/27-media-akui-kesalahan-pemberitaan-soal-putusan-ptun-papua.html.
  4. Gugatan ke Pemerintah Terkait Pemutusan Jaringan Internet di Papua https://www.wartaekonomi.co.id/read288350/dinyatakan-bersalah-jokowi-harus-minta-maaf-lewat-media-selama-seminggu.
  5. Media Tempo Harus Minta Maaf Terkait Berita Hoaks https://www.kompasiana.com/silvesterdetianusgea8289/5e5cc9d3d541df47850945a2/media-tempo-harus-minta-maaf-terkait-berita-hoax

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA