by

Peduli Warga PMI, KBRI Gandeng Ormas Asal Indonesia

KOPI, Malaysia – Kesulitan akibat pencegahan penularan Covid-19 melalui kebijakan lock-down di Malaysia saat ini membuat para warga Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) di berbagai daerah seluruh Malaysia kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Hal tersebut menyita perhatian beberapa pihak, diantaranya sejumlah lembaga dan ormas Indonesia di Malaysia.

Lembaga dan ormas-ormas ini berupaya mengumpulkan bantuan dan menyalurkannya kepada para PMI dalam bentuk paket sembako. Saat ini sembako merupakan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan semua kalangan yang membutuhkan, khususnya para pekerja migran asal yang jumlahnya mencapai jutaan tersebut.

Sejak beberapa hari terakhir, KBRI juga giat memberikan bantuan berupa sembako kepada warga TKI yang berada di sekitar Kuala Lumpur dan Selangor. Hal tersebut adalah demi meringankan beban WNI yang terdampak akibat kebijakan pencegahan penularan virus Covid-19.

Dalam upaya menyalurkan bantuannya, KBRI difasilitasi sepenuhnya oleh pemerintah Malaysia dan didukung oleh beberapa organisasi masyarakat Indonesia (Ormas) yang telah lama menetap dan sukses di Malaysia. Penyaluran bantuan mempriotaskan warga yang kebtuhanya sangat mendesak.

Berikut beberapa Ormas yang ikut bersosialisasi serta berkolaborasi dengan KBRI dalam upaya menampung dan memberi bantuan, yakni ORMAS SOSIAL, PCI NU Malaysia, PCI Muhammadiyah, IKMA, Peradaban, MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), ASCHOL, Lumajang Peduli, Pemuda Ansor, Info Warga Jember, MP KAHMI, KNPI, PERTIM, kl dan rt7,MRT peka, dan Komuniti Aceh Melayu Malaysia.

Dalam menerapkan langkah lock-down fase 2, Pemerintah Malaysia lebih mengetatkan pergerakan dengan memblokade setiap ruas jalan, baik antar daerah maupun antar provensi. Strategi ini diharapkan mampu mengurangi angka penularan Covid-19.

Menurut Kementriaan Kesehatan Malaysia, Norhisam bin Abdullah dalam siaran persnya, Senin (6/4/2020), Malaysia kini mencatat penurunan kasus Covid-19. Dari 3,793 kasus, 1,490 sembuh dan 61 tewas.

Perdana Mentri Malaysia, Muhyiddin bin Yassin, melalui juru bicaranya, di hari yang sama Senin (6/4/2020) lalu, mengatakan bahwa pemerintahanya akan menurunkan duty visa permit pekerja asing di semua sektor, kecuali duty visa PRT. Duty visa (vis kerja) yang jatuh tempo dari 1 April 2020 hingga 30 Desember 2020 akan diturunkan sebanyak 25 persen untuk mengimabangi dampak pandemi yang tengah mewabah.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Malaysia secara rutin melakukan pemantauan ke berbagai daerah. Namun karena pergerakan sangat terbatas akan sulit mencapai kedudukan setiap warga yang berada di daerah terpinggir.

Salah satu warga PMI, Mohammad Zamri (42), asal Desa Pandeman Arjasa Kangean, Sumenep, Jawa Timur, ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima sebarang bantuan berbentuk apapun dan belum adanya pihak yang tampil memberikan donasi selama berlangsungnya lock-down fase 2 berjalan. Hal ini mungkin disebabkan minimnya informasi dari berbagai pihak atau karena pergerakan sangat terbatas menjangkau area tertentu.

Padahal sebelumnya pihak KBRI dalam situs resmimya telah menyebarkan surat edaran beserta tata cara pendaftaranya. Kendatipun demkian, kata Zamri, ia beserta puluhan warga lainya akan coba mengkorfimasi pihak terkait dalam hal ini Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI). Zamri berharap agar bantuan kebutuhan dasar bisa terealisasi. “Soalnya stok bahan makanan dan keperluan lainya sudah sangat menipis,” keluh Zamri yang sudah lama bekerja di Malaysia ini.

Dilangsir dari web resmi KBRI Kualalumpur, wakil dari Perwakilan KBRI, Krishna K. U. Hannan, mengajak seluruh WNI yang berada di Malaysia agar mengikuti arahan Pemerintah Malaysia, terutama yang terkait lock-down. Semoga kebijakan lock-down beberapa waktu ini boleh diterapkan dan selalu istikomah hingga pandemi Covid-19 segera berakhir, baik di Malaysia maupun di semua negara secara global. (Mag).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA