by

Unit Reskrim Polsek Mandau Berhasil Menangkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

KOPI, Bengkalis – Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, 11 September 2019 sekitar pukul 20.30 Wib di Jl. Jati simpang jati lima kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dalam kegiatan penindakan tersebut, telah diamankan seorang tersangka AA (34 thn),  warga yang tinggal Jalan jati Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam keterangan pers-nya, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K mengatakan pihaknya telah menangkap AA bersama beberapa barang bukti yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

“Sebagai barang bukti, telah ditemukan  4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 11.88 gram, 1 (satu) buah jaket warna hitam digunakan untuk Menyimpan narkotika di dalam kantong jaket, 1(satu) kotak tisu merk paseo digunakan untuk Menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu, 1(satu) buah HP nokia 105 warna hitam, 1(satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) buah sendok rakitan digunakan untuk menakar narkotika jenis sabu-sabu,” terang Arvin.

Kronologis Penangkapan bahwa pada hari selasa tanggal 10 September 2019 pukul 20.00 wib team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa terdapat jaringan Narkotika jenis Sabu-sabu di jalan jati Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, berdasarkan informasi tersebut kemudian pada pukul 20.30 wib team Opsnal melakukan penyelidikan di TKP.

Dan melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dimana pada saat itu sedang berada di depan rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2(dua) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di saku jaket warna hitam.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan lagi dan ditemukan 2(dua) paket Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam 1(satu) pack tisu, Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pengusutan lebih lanjut. (Siboroto)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

WARTA MENARIK LAINNYA