by

Tuntaskan Masalah HPL, Bupati Jembrana Serahkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Aset kepada Warga Gilimanuk

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba kembali menyerahkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Aset kepada Warga Gilimanuk, bertempat di Kantor Bank BPD Cabang Pembantu Gilimanuk, Jembrana Bali, Selasa (7/11/2023). Penyerahan surat perjanjian pemanfaatan aset tersebut sebagai wujud kesungguhan Bupati Jembrana dalam menuntaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Gilimanuk.

Kali ini sebanyak 120 sebanyak Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD ) diserahkan bupati pada tahap kedua kepada warga, sebelumnya pada tahap I sudah dibagikan sebanyak 98 surat perjanjian kepada warga. Dengan demikian, secara bertahap akan terus dibagikan, dari jumlah total 1449 permohonan warga Gilimanuk yang masuk kepada Pemkab Jembrana.

Terkait hal tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba merasa bahagia karena surat perjanjian pemakaian kekayaan daerah (SPPKD) sudah bisa dibagikan, pihaknya mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu bulan bisa diselesaikan yaitu sekitar 50 SPPKD. “Ini merupakan bagian dari HPL yang harus dipegang masyarakat Gilimanuk, dengan demikian ada kepastian pemanfaatan aset oleh warga,” ujar Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba mengatakan kepada masyarakat yang belum mendapatkan SPPKD diharapkan untuk bersabar, ia juga menargetkan tahun ini bisa diselesaikan hingga delapan puluh persen. “Ada 1449 yang kita catat, karena itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data, mungkin juga kecepatan dari anak-anak yang mengejarkan di bagian aset, untuk itu mohon bersabar dulu, yang penting nanti akan terselesaikan semuanya,” ucap Bupati Tamba.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa menjelaskan bahwa Bupati Jembrana membentuk unit pelayanan teknis untuk melayani semua aset Pemerintah Kabupaten Jembrana, khususnya HPL Gilimanuk, sehingga masyarakat Gilimanuk dengan mudah bisa datang ke Kantor BPD Bali Cabang Pembantu Gilimanuk. “Kita sudah siapkan ruangan yang presentatif dengan standar pelayanan yang jelas, sehingga kedepan tidak susah lagi memperpanjang untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB) dan apapun untuk kegiatan yang menyangkut barang milik daerah Kabupaten Jembrana,” jelas Kaban BPKAD Jembrana I Komang Wiasa.

Pihaknya selaku pendukung masyarakat, mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Jembrana, hal tersebut untuk mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat Gilimanuk. “Sehingga tidak akan terjadi simpang siur tentang apa yang menjadi hak masyarakat dan kewenangan pemerintah sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA