by

Sidang Paripurna DPRD Jembrana Tetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati (Wabup) Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I, Tahun 2023/2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Bali, Selasa (31/10/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut Wabup Patriana Krisna membacakan pendapat akhir Bupati Jembrana dalam agenda sidang terhadap Penetapan Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I, Tahun 2023/2024. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.

Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna menyampaikan bahwa proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui berbagai tahapan pembahasan secara maraton. “Untuk mencapai tahap ini, tentunya memerlukan dedikasi, integritas dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, akhirnya pada rapat Paripurna hari ini, Ranperda tersebut dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap Wabup Patriana Krisna membacakan pendapat akhir Bupati Jembrana.

Pihaknya mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Ketua Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang telah bekerja secara maksimal. “Dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita harapkan akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah yang harus tetap dilakukan melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah,” ujar Wabup Patriana Krisna.

Terakhir, Wabup Patriana Krisna mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nantinya akan mendorong kemudahan investor terhadap pembangunan Kabupaten Jembrana. “Saya meyakini Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan usaha yang berdaya saing, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA