by

International Muslim Lawyer Conference Sukses Digelar di Medan

KOPI, Medan — Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap hukum Islam, International Muslim Lawyer Conference (IMLC) sukses digelar secara hybrid di Medan. Acara IMLC tersebut dipimpin ketua panitia, Siswo Utomo, S.H., bertempat di kantor LBH Pelita Umat, jalan Eka Rasmi, Medan Johor, Sumatera Utara, Sabtu (25/11/23).

Untuk di Jakarta secara offline, acara ini menampilkan narasumber internasional dari Belanda, Inggris, Turki, Malaysia, dan Indonesia, melibatkan berbagai perspektif hukum. Namun, untuk acara secara hybrid di Medan dihadirkan Ustad Taufik Simbolon dan Harmawan, S.H., oleh panitia sebagai narasumber lokal.

Dengan partisipasi 30 peserta, terdiri dari advokat, dosen, dan mahasiswa hukum. Acara ini menyoroti urgensi penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Ketua LBH Abdurahman, S.H.I., menyatakan bahwa hukum Islam menjadi solusi bagi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Acara yang digelar di Medan secara hybrid, semakin terangkat dengan kehadiran Ketua dan Bendahara DPW PERADMI Sumatera Utara, Novrizal, S.I.Kom., S.H., CPM, dan Muhammad Reza, S.H., serta Advokat Senior Sutan Nasution, S.H., sebagai tamu undangan.

Ketua DPW PERADMI Sumatera Utara, Novrizal, S.I.Kom., S.H., CPM., dalam memberi pernyataan dan pertanyaan kepada narasumber.

Novrizal menyampaikan apresiasi terhadap acara yang diselenggarakan oleh LBH Pelita Umat, menggarisbawahi pentingnya memahami pergeseran hukum Islam menjadi hukum civil di dunia, khususnya di Nusantara.

Acara ini tidak hanya menjadi ajang pertukaran ide, tetapi juga menjadi landasan untuk memperkokoh pemahaman bersama terhadap hukum Islam, menjadikannya langkah positif menuju penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat. (Nov)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA