by

Intensif Tahap II Dicairkan, Bupati Jembrana Berikan Secara Simbolis kepada Perwakilan Penerima

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba melaksanakan Pencairan Intensif Tahap II secara simbolis kepada perwakilan penerima, bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Kesna Jvara, Jembrana Bali, Sabtu (25/11/2023). Pencairan intensif tahap II tersebut diberikan kepada Juru Arah Dinas/RT, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) dan Petugas Kebersihan Rumah Keagamaan.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa juru arah, LPM, perangkat desa dan unsur lainnya di tingkat paling bawah perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah. Maka dari itu harus dilakukan, karena hal tersebut menjadi ujung tombak dari pemerintah kabupaten di dalam menyampaikan dan membawa visi misi Jembrana ini untuk bisa terwujud.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Jembrana, I Made Yasa mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Jembrana dan APBDes masing-masing Desa Tahun 2023, insentif dicairkan per enam bulan sekali, khusus bagi juru arah dinas/RT di tahun 2023 ini mendapat kenaikan insentif sebesar 100 persen. “Insentif ini dicairkan setiap enam bulan sekali, untuk juru arah di semester II ini dicairkan sebesar Rp1, 2 juta per enam bulan setiap orangnya, tahun 2022 teman-teman juru arah hanya mendapatkan Rp100.000 per bulan, atas persetujuan Bapak Bupati di APBDes dan APBD ini sudah naik 100 persen menjadi Rp200.000 per bulan,” ucapnya.

Lebih lanjut, I Made Yasa menyampaikan bahwa rincian nominal insentif yang didapat oleh para penerima, salah satunya Majelis Takmir dan LPM yang baru mulai mendapat insentif di tahun ini. “Adapun rincian nominal insentif tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Untuk Petugas Kebersihan mendapat insentif diikisaran Rp3 – 6 juta per orang, per enam bulan
  2. Untuk Guru Ngaji mendapatkan insentif Rp1,8 juta per enam bulan
  3. Untuk Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang jumlahnya 20 orang mendapat insentif Rp2,1 juta per enam bulan
  4. Khusus untuk Takmir Masjid mengawali mendapatkan insentif Rp125.000 per bulan, sehingga dalam 6 bulan mendapatkan insentif sebesar Rp750.000
  5. Untuk LPM setiap enam bulan per desa/kelurahan mendapatkan insentif Rp 8,4 juta.

Untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ini baru mendapatkan insentif dari tahun 2023 ini,” jelasnya.

I Made Yasa memastikan di tahun 2024 insentif masih tetap diberikan, ia berharap, ada peningkatan insentif yang diberikan sejalan dengan peningkatan APBD Kabupaten Jembrana menuju Jembrana Emas di Tahun 2026. “Untuk tahun 2024, kita sudah rancang, baik itu melalui desa maupun APBD, sehingga insentif ini tidak akan dihentikan, dan kita berharap apabila APBD kita semakin baik, maka dari itu untuk menuju Jembrana emas, insentif bagi mereka menjadi pertimbangan Bapak Bupati untuk bisa dinaikkan,” harapnya.

Terkait hal tersebut, Bupati Tamba mengatakan bahwa ia menyadari insentif yang diberikan saat ini belum sepadan dengan kinerja yang telah diberikan oleh para penerima, saat ini, kata Bupati Tamba, pihaknya baru bisa menaikkan insentif bagi juru arah dinas/RT. “Hari ini insentifnya belum seberapa apabila dibandingkan dengan jerih payah bapak/ibu yang ada di desa yang sangat luar biasa bekerja di bawah, pada tahun ini saya berkomitmen untuk menaikkan insentif juru arah dinas/RT sebesar 100 persen,” ucapnya.

Pihaknya mengaku pemberian insentif masih disesuaikan dengan kondisi keuangan Kabupaten Jembrana yang terbilang masih cukup kecil apabila dibandingkan di daerah lainnya di Bali, meskipun demikian, Bupati Tamba tetap meminta seluruh penerima untuk tetap bekerjasama dengan tulus ikhlas untuk mewujudkan Jembrana emas. “Semua penghargaan jerih payah bapak/ibu ini kita berhitung dari kekuatan daripada keuangan yang kita miliki di pemerintah kabupaten, saya minta kepada seluruh juru, kepala desa, guru ngaji dan semuanya, mari kita bangkit bersama, punya rasa dan semangat membangun Jembrana, saya punya cita-cita dengan tagline Jembrana Emas Tahun 2026,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA