by

TP PKK Jembrana Ikuti Sosialisasi, Candrawati Tamba: PPA Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

KOPI, Jembrana – Para Ketua Tim Penggerak (TP) PKK di Kabupaten Jembrana mulai dari tingkat Desa/Kelurahan sampai kabupaten mengikuti kegiatan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak, yang dilaksanakan di Kebun Raya Jagatnatha, Jembrana Bali, Minggu (15/10/2023). Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jembrana secara outdoor diisi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama.

Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana, Nyonya Candrawati Tamba mengatakan bahwa perempuan dan anak sangat rentan mendapat perlakuan kekerasan maupun pelecehan, menurutnya, untuk melindungi perempuan dan anak tidak hanya menjadi tugas penegak hukum saja, tetapi perhatian dari dalam keluarga adalah menjadi hal yang terpenting. “Sebagaimana kita ketahui bersama perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ucap Ketua TP PKK Jembrana Nyonya Candrawati Tamba.

Ia meminta kepada seluruh Tim Penggerak PKK untuk dapat mengatensi khusus, terkait upaya-upaya perlindungan perempuan dan anak, karena seringnya kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat meninggalkan trauma mendalam dan berkepanjangan bagi para korban. “Perempuan dan anak adalah aset berharga bagi negara oleh karena itu kita harus berkomitmen untuk menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas bersama dalam kehidupan sehari-hari,” pinta Nyonya Camdrawati Tamba.

Nyonya Candrawati Tamba juga menegaskan kepada seluruh peserta untuk dapat menyimak dan memahami segala informasi yang diberikan oleh Kajari Jembrana, hal tersebut tentunya akan semakin meningkatkan pengetahuan bagaimana upaya-upaya mencegah dan mengatasi apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Ini menjadi langkah awal dalam wujud komitmen kita dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak dihormati dan dilindungi,” tegasnya.

Selain sosialisasi, dalam acara tersebut juga diisi dengan kegiatan outbound. Nonya Candrawati Tamba menuturkan bahwa melalui kegiatan outbound dapat meningkatkan kekompakan diantara Tim Penggerak PKK serta memperkuat jiwa kepemimpinan bagi para Ketua TP PKK. “Kegiatan ini tidak hanya hiburan atau permainan saja, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat rasa kebersamaan, kerjasama dan kepemimpinan dalam tim,” tuturnya.

Sementara itu, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan bahwa negara memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak, hal tersebut dibuktikan dengan adanya Undang-undang khusus yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak. “Saya ketahui Undang-Undang perlindungan anak sudah tiga kali mengalami revisi, dan isi Undang-undang secara pokok tidak berubah, tapi ada hal-hal yang ditambah,” jelas Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama.

Lebih lanjut, ia mencontohkan, sebelumnya ancaman hukuman terhadap setiap orang yang melakukan kekerasan, memaksa anak, melakukan tipu muslihat untuk melakukan seksual, itu ancaman paling lama 15 tahun, tapi di Undang-undang terbaru, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun. “Dulu dipikirkan orang yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah orang luar, padahal orang yang sering melakukan kekerasan kepada perempuan dan anak adalah keluarga, orang tua/wali atau guru, sehingga sekarang kalau dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya melakukan pengawasan dan pendidikan terhadap anak bisa dihukum 20 Tahun,” sambungnya.

Selain Undang-undang tersebut di atas, Salomina Meyke Saliama menuturkam bahwa ada Undang-undang baru yang mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual, dimana dalam Undang-undang tersebut, korban dapat menuntut ganti rugi atas kejadian yang dialaminya. “Lalu Undang-undang penghapusan kekerasan seksual ini, adalah Undang-undang baru, dalam restitusi, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban, contohnya akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan putus sekolah, ada biaya melahirkan dan biaya lain-lain bisa dihitung di situ,” tuturnya.

Pihaknya juga mencontohkan adanya kasus pelecehan seksual yang dialami seorang anak dengan keterbelakangan mental, dimana pelakunya adalah orang terdekat korban, ia mengingatkan, apabila ada anak terutama yang mengalami keterbelakangan mental agar mendapat perhatian dan pengawasan lebih, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Anak-anak yang mempunyai keterbelakangan mental tolong kita beri perhatian, jangan biarkan mereka jauh dari jangkauan kita, walau bukan anak kita, tapi saudara kita atau orang-orang di lingkungan kita, juga berikan perhatian lebih,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA