by

Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Jembrana: Mudah-mudahan Bermanfaat

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan Santunan Jaminan Kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris istri dari Almarhum I Wayan Sudarsa, bertempat di Banjar Katulampo, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana Bali, Selasa (24/10/2023). Diketahui Almarhum I Wayan Sudarsa merupakan petani penyadap kelapa yang mengalami musibah saat memanjat pohon kelapa, yang terjatuh dari ketinggian 10 meter.

Saat mendatangi rumah korban, Bupati Tamba menyampaikan belasungkawa dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Almarhum I Wayan Sudarsa yang bertempat tinggal di Banjar Katulampo, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya. “Urusan rejeki, jodoh dan kematian merupakan rahasia Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa), kita sebagai manusia tidak henti-henti berdoa dan berikhtiar dengan sebaik-baiknya, dan kepada keluarga Almarhum saya sampaikan ungkapan turut berduka cita sedalam-dalamnya,” ungkap Bupati Tamba.

Tetapi di balik itu, Bupati Tamba menambahkan bahwa dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, tentunya patut disyukuri dan agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Astungkara (mudah-mudahan) santunan ini bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan dan ini merupakan bentuk tindaklanjut kesepakatan Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, dimana semua tenaga kerja termasuk THL, Pegawai di kantor, pekerja rentan, para pemuka agama, dan lapisan masyarakat lainnya juga akan kita daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, agar nantinya ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, ahli waris mendapat santunan,” ujar Bupati Tamba.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jembrana I Gusti Irany menuturkan bahwa Almarhum I Wayan Sudarsa tercatat sebagai pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan Jembrana, dimana pekerja rentan merupakan pekerja yang tidak penerima upah dari Perusahaan/tempatnya bekerja. “Dengan demikian almarhum ini merupakan pekerja rentan yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan almarhum ini tercatat sebagai pekerja mandiri, sehingga bayar secara mandiri setiap bulannya sebesar Rp16.800,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jembrana I Gusti Irany.

Lebih lanjut, I Gusti Irany mengatakan bahwa penyaluran santunan jaminan kecelakaan kerja diserahkan kepada ahli waris yaitu istri dari Almarhum I Wayan Sudarsa. “Jumlah santunan yang disalurkan sebesar Rp70 juta, itu sudah termasuk santunan meninggal dunia, biaya pemakaman dan santunan berkala,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA