by

Tandatangani Piagam Program Desa Cantik, Bupati Jembrana: Pertahankan Predikat

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba melakukan Penandatanganan Piagam Dukungan Program Desa Cinta Statistik bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Endang Retno Sri Subiyandani dan Kepala BPS Kabupaten Jembrana Rocky Gunung Hasudungan, bertempat di Balai Banjar Puncaksari, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat (8/9/2023). Penandatanganan tersebut karena terpilihnya Desa Warnasari sebagai perwakilan Kabupaten Jembrana dan didukung penuh oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

Desa Warnasari, Kecamatan Melaya, merupakan desa yang terpilih untuk mewakili desa se- Kabupaten Jembrana dalam program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik). Untuk itu Dengan tagline desa sadar statistik menuju kemandirian ekonomi, Desa Warnasari akan bersaing dengan 230 desa/kelurahan se-Indonesia.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan bahwa keberhasilan Kabupaten Jembrana sebelumnya melalui Desa Perancak yang pernah menerima Anugerah Award Predikat Desa Cantik Terbaik Tahun 2022 dapat diteruskan tahun ini melalui Desa Warnasari, menurut bupati keberhasilan sebelumnya, berkat kolaborasi antara Desa, BPS dan OPD terkait. “Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk dapat mempertahankan predikat tersebut di Kabupaten Jembrana, astungkara (mudah-mudahan) Desa Warnasari juga akan meraih predikat tersebut untuk penilaian tahun 2023,” ungkap Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menilai, Program Desa Cantik dibutuhkan, karena data yang lengkap dan valid harus dijadikan basis data dalam pengambilan setiap kebijakan, apalagi dalam pelaksanaannya Desa Cantik di Desa Warnasari akan memanfaatkan Data Jembrana Satu Data Dari Desa (JSDDD), inovasi kebanggaan Jembrana. “Hal ini penting karena pemanfaatan JSDDD berperan penting, karena setiap keputusan dan kebijakan diambil berdasarkan data yang lengkap dan valid dalam hal perencanaan pembangunan lebih efektif dan efisien untuk mewujudkan menuju Jembrana emas 2026,” ucap Bupati Tamba.

Kepala BPS Provinsi Bali Endang Retno Sri Subiyandani menjelaskan bahwa program desa cantik bertujuan:

  1. Untuk meningkatkan literasi, kesadaran dan peran aktif perangkat desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik
  2. Untuk standarisasi pengelolaan data statistik serta untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik
  3. Untuk optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik sehingga program pembangunan di desa/kelurahan tepat sasaran
  4. Untuk membentuk agen-agen statistik pada level desa/kelurahan.

“Program desa cantik ini akan dilaksanakan pada tingkat desa dengan beberapa kriteria yang sudah ditentukan, diantaranya kelengkapan infrastruktur penunjang statistik di desa sampai potensi wisata atau potensi produk unggulan,” jelas Kepala BPS Provinsi Bali Endang Retno Sri Subiyandani.

Pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jembrana yang telah berkolaborasi dengan BPS Kabupaten Jembrana melahirkan progrsm inovasi Jembrana Satu Data Dari Desa (JSDDD). “Saya mendorong pemanfaatan Data JSDDD tersebut dalam pelaksanaan program desa cantik di Desa Warnasari, semoga Desa Warnasari bisa menjadi yang terbaik,” sambungnya.

Sementara Kepala BPS Kabupaten Jembrana Rocky Gunung Hasudungan mengatakan bahwa dipilihnya Desa Warnasari mewakili Kabupaten Jembrana dalam program desa cantik didasari beberapa faktor terutama kesiapan desa dalam mengeksekusi kegiatan statistik serta keberadaan agen statistik yang ada di desa. “Disamping itu di desa inilah cikal bakal hadirnya program JSDDD, di Provinsi Bali ada empat desa terpilih, termasuk Desa Warnasari yang akan bersaing dengan 230 desa/kelurahan se-Indonesia, program desa cantik berlangsung efektif selama dua bulan’ yaitu mulai bulan September sampai Oktober, sedangkan penilaian dan evaluasi pada bulan November,” ucap Kepala BPS Jembrana Roky Gunung Hasudungan. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA