by

Bupati Jembrana Hadiri Upacara Ngaben Massal di Banjar Munduk Kaliakah

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri upacara Atma Wedana atau Ngaben Massal. Sebanyak dua puluh satu sawe akan disucikan dalam upacara yang dilaksanakan di Griya Agung Pasek Giri Sari, bertempat di Banjar Munduk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, Senin (18/9/2023).

Upacara ngaben massal tersebut dimulai tanggal 10 – 21 September 2023. Acara upacara tersebut digelar secara kolektif dengan semangat gotong royong.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi atas terselenggaranya upacara tersebut. “Prosesi ngaben massal memiliki peran penting dalam menjalankan kewajiban, tanggung jawab, dan penghormatan sebagai umat beragama kepada para leluhur yang telah berpulang,” ucap Bupati Tamba.

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam kegiatan tersebut, Bupati Tamba menyerahkan punia (dana) sebesar Rp5 juta kepada ketua panitia acara. “Doa restu agar karya memargi antar labda karya sida sidaning don,” ujar Bupati Tamba.

Ketua Panitia Ngaben Massal, I Gede Susrama Wijaya menjelaskan bahwa ngaben massal kali ini mengikutsertakan dua puluh satu sawe, ngelungah dua puluh enam, kepada warga yang mengikuti upacara ngaben massal sepakat mengeluarkan dana yang jumlahnya bervariasi, tergantung tingkatan ngaben. “Untuk ngaben mengeluarkan biaya masing-masing Rp3 juta, ngelungah 600 ribu, kegiatan ngaben massal ini dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali,” jelas Panitia Ngaben Massal I Gede Susrama Wijaya.

Lebih lanjut, I Gede Susrama Wijaya mengatakan bahwa karya pitra yadnya ngaben massal yang diselenggarakan Griya Agung Pasek Giri Sari sebagai wujud kebersamaan dan solidaritas dengan tujuan dapat meringankan beban keluarga yang melaksanakan ngaben. “Kami panitia di sini berpedoman dengan Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi menjaga dan mentaati bhisama leluhur, serta ngajegang tatanan kehidupan krama sesuai dengan dresta Bali,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA