by

Bupati Jembrana Tinjau Lokasi Bakal Pemelastian Kecamatan Melaya

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba meninjau Lokasi (genah) Bakal Pemelastian yang berada di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Jembrana Bali, Jumat (25/8/2023). Lokasi Pemelastian tersebut direncanakan akan berpindah, karena terdampak abrasi.

Lokasi (genah) Pemelastian Ida Bhatara saat rangkaian pelaksanaan Hari Raya Nyepi untuk Kecematan Melaya diketahui tergerus abrasi beberapa waktu lalu, oleh karena itu tidak memungkinkan digunakan sebagai tempat pemelastian selanjutnya. Terkait hal tersebut, Majelis Alit dan seluruh Bendesa Adat di Kecamatan Melaya kompak untuk mengusulkan pemindahan lokasi yang sebelumnya berada di sebelah selatan Pura Dalem Candikusuma menjadi di sebalah barat Kantor Desa Candikusuma.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat meninjau lokasi bakal pemelastian tersebut menyampaikan bahwa dilihat dari segi tempat sangat strategis, terutama akses masyarakat tersebut sangat nyaman dan mudah. “Namanya upacara melasti tentu memerlukan tempat yang besar dan representatif, pemilihan tempatnya sudah bagus, akses banyak, tinggal nanti ditata ulang,” ucap Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba berharap kepada Majelis dan Bendesa untuk segera membuatkan proposal, nanti silahkan cantumkan apa-apa saja item yang diperlukan sebagai kelengkapan genah melasti. “Astungkara (mudah-mudahan) diperubahan 2024 bisa dieksekusi karena ini adalah untuk kepentingan umat, sehingga nanti jalannya yadnya bisa berjalan dengan baik dan labda karya,” harap Bupati Tamba.

Turut hadir mendampingi Bupati, Kadis Parbud, Anak Agung Komang Sapta Negara; Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan  I Ketut Wardana Naya; Camat Melaya serta seluruh Bendesa di Kecamatan Melaya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA