by

Sekda Jayapura Terima Kunjungan Tim Khusus Kejaksaan Agung RI

KOPI, Jayapura – Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hanna Hikoyabi, M.Kp., menerima kunjungan Tim Khusus Kejaksaan Agung di ruang Rapat Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, di Gunung Merah Sentani, Papua, Selasa, 11 Juli 2023 jam 09.30 WIT. Tim Khusus tersebut terdiri dari Jaksa Ahli Utama, Dr. Agus Budijarto, S.H., M.Hum.; Kasubdit Ideologi, Azhari, S.H., M.H., dan Jaksa Ahli Madya, Priharto Budi Santoso, S.H., M.H.

Kunjungan Tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini adalah untuk menampung aspirasi dan mendeteksi dini terkait dengan adanya seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Saat ini nama-nama calon Anggota MRP telah diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapannya oleh Menteri Dalam Negeri.

Timsus Kejaksaan Agung melakukan diskusi dan tanya jawab dengan Panitia Pemilihan Calon Anggota MRP Kabupaten Jayapura selama dua setengah jam terkait dengan Proses dan Tahapan Pemilihan Anggota MRP yang berlangsung di Kabupaten Jayapura. Sebagaimana diketahui bahwa untuk Wilayah Pemilihan I Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura ditunjuk sebagai tempat penyelenggaraan Pemilihan Calon Anggota MRP.

Ketua Panitia Pemilihan (Panpel) Calon Anggota MRP Kabupaten Jayapura, Elvina Situmorang, kepada Tim dari Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Panpel telah bekerja sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dengan mengikuti tahapan dan waktu yang ditetapkan sebagai pedoman kerja panpel. “Kami telah melakukan proses pemilihan dengan mengikuti tahapan dan waktu yang ditetapkan sebagai pedoman kerja panitia pelaksana,” jelas Elvina.

Mengakhiri pertemuan dengan Tim Khusus Kejaksaan Agung, Sekda Kabupaten Jayapura memberikan apresiasi positif kepada Panpel Calon Anggota MRP Kabupaten Jayapura yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdiannya. Seluruh proses dalam tahapan pemilihan calon Anggota MRP telah berlangsung dengan lancar, baik dan sukses dengan segala dinamikanya yang telah dilewati.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA