by

Mengenang 110 Tahun Karya Zending Bagi Masyarakat Adat Bagaiserwar di Sarmi

KOPI, Sarmi – Masyarakat Adat Bagaiserwar adalah bagian integral dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI, Suku Sobey. Keberadaan mereka sudah ada sejak jaman para leluhur, artinya sebelum adanya agama dan pemerintah, mereka sudah ada, dan menempati tempat, tanah dan hutan yang dikelola sesuai dengan tatanan norma adat yang sangat ditaatinya, karena kalau melanggarnya merupakan karma.

Masyarakat Adat Bagaiserwar mulai mengenal dunia luar pertama kali yaitu tahun 1892 ditandai kedatangan Zendeling Gottlieb Lodewijck Bink kemudian tahun 1912 datang Zendeling F.J.F van Hasselt yang kemudian mengeluarkan mereka dari kepercayaan madi (karwari) dengan mewartakan kabar keselamatan Injil Kristus kepada tua-tua adat (leluhur) saat itu, diantaranya Tapun Tarau Sar’o (Sawen), Aded’o (Awete), Menderenar (Samoa).

Para leluhur masyarakat adat bagaiserwar saat itu mulai menyadari bahwa pendidikan sangatlah penting bagi generasi penerusnya maka tanggal 26 Juli 1913, Sa’temto (pemimpin adat) Bagaiserwar saat itu, Tapun Tarau Sar’o mengutus delegasi yang terdiri dari Tapun Aded’o, Tapun Gona, Tapun Wendamo, dan Tapun Marov dengan menggunakan perahu dayung menuju pulau wakde guna menjemput seorang guru injil pekerja zending yaitu Tn. Guru Balantuka.

Peristiwa tersebut kini dijadikan tonggak sejarah peradaban bagi Masyarakat Adat Bagaiserwar yang mempunyai yurisdiksi teritorial wilayah adat sendiri dan saat ini masuk dalam tujuh (7) wilayah administrasi kampung serta satu distrik yaitu Distrik Sobey.

Dengan demikian bagi Masyarakat Adat Bagaiserwar, tanggal 26 Juli 2023 tonggak sejarah peradaban tersebut telah berusia 110 Tahun, yang ditandai dengan Ibadah Syukur sekaligus Pentahbisan dan Peresmian Tugu Pekabaran Injil oleh BP. Am Sinode di Tanah Papua dan Pemeritah Daerah dalam hal ini Pj. Bupati Sarmi. Sa’e Serba Fya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA