by

Pleno DPSHP Akhir Tingkat Kecamatan, Panwaslu Bonggo Beri Masukan Terkait Data TMS

KOPI, Sarmi – Panwaslu Kecamatan Bonggo, Yus Shandy Wanma, Katerina Mofe, dan Loth Horota menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP-A) Tingkat Kecamatan, di Aula Kecamatan Bonggo, Senin, 5 Juni 2023. Acara dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Distrik Bonggo, Anita Aulina Apasedanya, ST (Sekretaris) Perwakilan Polsek Bonggo, Bripka Fendi Dwi Taruna, Danramil 1712-06/Bonggo Lettu Inf Joni Bentas, PPK Bonggo, Panwaslu Bonggo, perwakilan Partai Politik PKB dan PDI-P, dan PPS se-Kecamatan Bonggo.

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua PPK Bonggo, Muhammad Hanafi. Kemudian Rekapitulasi DPSHP Akhir dibacakan oleh, Divisi Mutarlih PPK Bonggo. Herodia Mamofe menyampaikan, jumlah Desa di Bonggo sebanyak 10 Desa dengan jumlah TPS sebanyak 16, dengan total 3090 pemilih aktif, 179 pemilih baru, 126 pemilih tidak memenuhi syarat, 24 perbaikan data dan 60 DPT pontensial non KTP El.

Katerina Mamofe, Kordiv HPPH mengatakan bahwa Desa Kiren, Tetom dan Bebon Jaya menjadi desa yang terbanyak pemilih baru. Sedangkan Anus dan Kiren menjadi desa dengan TMS (Tidak Memenuhi Syarat – red) terbanyak, dan Kiren menjadi desa dengan perbaikan data pemilih terbanyak.

Saat sesi tanggapan dan masukan, Katerina menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama jajaran PPK dan PPS yang sebagai sesama penyelanggara pemilu, terutama dalam menindaklanjut Saran dan perbaikan dari Panwaslu Bonggo. “Kami memberikan contoh kasus di Kiren, yang mana sebelum penetapan DPSHP harus melakukan perubahan pemilih baru karena pergeseran TPS. Ada sebanyak 87 pemilih yang harus bergeser tiga hari sebelum penetapan Pleno DPSHP. Bagi kami, ini merupakan keputusan radikal, kalau dilakukan perubahan berisiko tinggi, tetapi tidak dilakukan juga berisiko tinggi. Tapi teman-teman PPS mampu menunjukkan komitmen dan integritas yang tinggi untuk melakukan perubahan tersebut dan bisa selesai tepat waktu,” ujar Katerina.

Lebih lanjut, jika menemukan data TMS, seperti pemilih baru atau perubahan data bisa menjadi catatan khusus untuk disampaikan ke PPK. Kemudian PPK bisa menyampaikan ke KPU Kabupaten agar dilakukan perubahan data.

“Harapan kami jika ditemukan TMS bisa disampaikan sebelum tanggal 20 Juni 2023 agar data bisa diperbaiki sebelum penetapan DPSHP Akhir tingkat Kabupaten,” tambahnya.

Selanjutnya, seluruh peserta rapat mendapatkan salinan Berita Acara Pleno yang diserahkan oleh Ketua PPK Bonggo. Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar, tanpa adanya dugaan pelanggaran.. (Senis).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA