by

Kejari Jembrana Keluarkan LO Terkait HPL Gilimanuk Tidak Bisa Dijadikan Hak Milik

KOP, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa menghadiri langsung penyampaian pemaparan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama yang didampingi Kasi Datun, I Kadek Wahyudi Ardika, bertempat di Kantor Bupati Jembrana Bali, Kamis (15/6/2023). Dalam pemaparan tersebut akhirnya Kejaksaan Negeri Jembrana mengeluarkan Legal Opinion (LO) terkait hak pengeloaan tanah di Kelurahan Gilimanuk .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama menyampaikan bahwa HPL di Kelurahan Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak bisa menjadi hak milik karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan. Adapun ketentuan dimaksud, bahwa berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

“HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik, sebagaimana yang dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag) yaitu yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik, permohonan itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021, karena permohonan tidak dalam rangka, untuk keperluan rumah umum keperluan, keperluan transmigrasi, Reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya,” ucap Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama.

Lebih lanjut, Salomina Meyke Saliama menjelaskan bahwa Legal Opinion tersebut dikeluarkan atas permintaan dari Pemkab Jembrana, termasuk di dalamnya ada pendapat dari Pansus DPRD. “Ada beberapa tahapan dikeluarkannya LO ini, yaitu kita lakukan analisa berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan, termasuk menggelar ekpose dengan Kajati Bali, hasil kompletnya yang sudah diserahkan yaitu berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum, keputusan LO ini juga berkekuatan hukum tetap,” jelas Salomina.

Selanjutnya, pihak Kajari Jembrana menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan. “Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk sepenuhnya dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,” ujarnya.

Di sisi lain Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi Legal Opinion yang dikeluarkan pihak Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terbitnya LO tersebut sekaligus sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak AMPTAG. Selanjutnya bupati berharap kepada kelompok masyarakat di Gilimanuk dapat menerima, sekaligus yang terpenting mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang dan nyaman kembali.

“Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak AMPTAG, karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana, jadi sudah jelas bahwa hari ini kami sudah plong, ternyata bukan kami pemerintah daerah tidak menyetujui, tetapi aturan yang berbicara bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada masyarakat yang tergabung dalam AMPTAG,” ujar Bupati Tamba.

Oleh karena itu, Bupati Tamba mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima apapun keputusan, karena ini sudah putusan hukum di Indonesia. “Situasi kembali kondusif, bekerja kembali, paling nyaman sekarang pemanfaatan HPL seperti sebelumnya, karena ini aturan Negara bukan kita membuat-buat, beda kasusnya di Gilimanuk ini dengan penyerahan tanah di daerah lainnya,” ucap Bupati Tamba.

Bupati Tamba juga mengatakan siap menerima apapun respon dari warga Gilimanuk, ia juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, tetapi tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan. Selanjutnya, bupati mempersilahkan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali HGB maupun perjanjian sewa. “Kalau sudah terdaftar kemarin, tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai, masyarakat nyaman bisa bekerja kembali,” terang Bupati Tamba.

Sebelumnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) melakukan tuntutan agar tanah berstatus HPL yang mereka diami dapat diproses menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain kepada Pemkab Jembrana, tuntutan serupa juga telah disampaikan kepada legislatif di DPRD Jembrana, tetkait hal tersebut, sehingga dibentuk Panitia Khusus (pansus) yang juga melibatkan pihak eksekutif serta aliansi masyarakat Gilimanuk. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA