by

Bupati Jembrana bersama Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Forkopimda Jembrana mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. R. Narendra Jatna meresmikan Rumah Restorative Justice, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemukulan gong, bertempat di Wantilan Pura Jagatnatha, Jembrana Bali, Kamis (22/6/2023). Peresmian tersebut turut saksikan oleh Majelis Desa Adat, para Camat serta perbekel/lurah se-Kabupaten Jembrana.

Kejaksaan Negeri Jembrana meresmikan Rumah Restorative Justice Gria Rembug Adyaksa di setiap desa/kelurahan se-Kabupaten Jembrana. Melalui Rumah Restorative diharapkan memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi.

Mendampingi serangkaian kunjungan Kajati Bali Dr. R. Narendra Jatna di Kabupaten Jembrana, Bupati Tamba juga bersama-sama melakukan peletakan batu pertama menandai pembangunan bangunan gedung penunjang di Kejaksaan Negeri Jembrana. Bangunan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas PUPRPKP Jembrana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui dukungannya kepada Kejaksaan Negeri Jembrana. Disampaikannya Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

“Dengan keberadaannya di masing-masing desa/kelurahan agar dapat dijangkau masyarakat dari unit terkecil, sehingga mampu hadir sebagai wadah masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa dan juga sebagai wadah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi di tengah masyatakat,” ucap Kajati Bali Dr.R. Narendra Jatna.

Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyambut baik, mendukung serta siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jembrana untuk memberdayakan Rumah Restorative Justice tersebut. Kedepannya, sebagai tempat musyawarah masyarakat, atau rumah adhyaksa yang sengaja dibangun untuk memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan kepada masyarakat.

“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini merupakan langkah nyata Kejari Jembrana untuk lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang. Kedepannya diharapkan, ini dapat disosialisasikan secara berkesinambungan, sehingga masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi ada solusi, yang mana ada beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujar Bupati Tamba.

Pihaknya berharap, kepada Para Camat, perbekel/lurah dan seluruh unsur yang ada di desa dan kelurahan, dapat membangun sinergi dan kolaborasinya, dalam mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut. Harapan serupa juga ditujukan ke pemerintah desa, lembaga desa dan masyarakat, dengan sinergitas dan dukungan, dalam menyukseskan program positif .

“Kami yakin, dengan keberadaan Rumah Restorative Justice ini, selain untuk menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan perdamaian yang harmonis dan humanis,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA