by

TNI-POLRI Gelar Razia Gabungan di Depan BKSDM Kabupaten Sarmi

KOPI, Sarmi – Dalam rangka membangun soliditas dan sinegritas TNI-POLRI, Seksi Propam Polres Sarmi bersama Subdenpom XVII/D Sarmi menggelar Razia Gabungan bertempat di jalan Raya Petam, depan Kantor BKSDM Kabupaten Sarmi, Senin, 22 Mei 2023 pagi. Kegiatan Razia yang digelar pagi tadi dipimpin oleh Kasi Propam Polres Sarmi, Ipda Yulianus Okoseray, S.H., didampingi Dansubdenpom XVII/D Sarmi, Kapten Cpm Mukmin, bersama 12 personil yang terdiri dari 6 personil Propam Polres Sarmi dan 6 Personil Subdenpom XVII/D Sarmi.

Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Propam Ipda Yulianus Okoseray mengatakan bahwa sesuai arahan Kabid Propam bahwa dalam rangka membangun soliditas dan sinergitas TNI-Polri maka Propam Polres Sarmi dan Subdenpom XVII/D Sarmi menggelar razia gabungan guna penegakan ketertiban dan disiplin (gaktiblin) bagi personil TNI-POLRI.

“Kegiatan razia gabungan yang dilaksanakan pagi ini dengan sasaran kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda 2, kelengkapan surat-surat kendaraan dan menertibkan plat kendaraan nomor dinas TNI maupun Polri,” jelas Ipda Y. Okoseray.

Selama kegiatan berlangsung masih banyak ditemukan personil TNI maupun Polri yang belum melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara sehingga mendapat teguran langsung, baik dari pihak TNI maupun pihak Polri agar kedepannya dilengkapi dan tidak melakukan hal yang sama kembali.

Di sisi lain Dansubdenpom XVII/D Sarmi berharap bagi personil TNI maupun Polri yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan agar dengan segera melengkapinya. “Lengkapi segera surat-surat kendaraannya di satuan masing-masing guna gaktiblin kedepannya,” ucap Kapten Cpm Mukmin.

Ditambahkan Kapten Cpm Mukmin dengan soliditas dan sinegritas TNI-POLRI di Kabupaten Sarmi kita dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Sarmi.

“Terima kasih kepada seluruh personil TNI dan POLRI yang sudah bersama-sama melaksanakan Razia Gabungan yang berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Kasi Propam.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA