by

Wakil Komite II DPD bersama Perwakilan KKP Kunker ke Jembrana Terkait Nelayan

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mendampingi Wakil Komite II DPD RI, Bustami Zainudin beserta Jajaran bersama Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, kehadirannya langsung dìsambut ratusan nelayan Jembrana, bertempat di Kantor Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Sabtu (21/1/23). Pertemuan tersebut langsung dimanfaatkan untuk berdialog dengar pendapat dengan para nelayan untuk mencari solusi atas permasalahan para nelayan saat ini.

Diketahui permasalahan yang dihadapi oleh para nelayan Jembrana saat ini, terutama di Selat Bali tersebut, yaitu terkait Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP )18/2021. Tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, dan wilayah laut Lepas serta penataan andon penangkapan ikan.

Terkait hal tersebut yang menjadi permasalahan adalah alat penangkapan ikan yaitu kapal yang ukurannya dikumulatifkan, yang menyebabkan kapal-kapal di Selat Bali secara kumulatif di atas 30 GT, berdasarkan aturan tersebut maka izin harus diproses di pusat dan tidak diperbolehkan melakukan penangkapan di jalur sebelumnya. Seperti diketahui kapal-kapal nelayan di Jembrana, seperti jenis slerek dalam pengoperasiannya harus menggunakan dua unit kapal.

Regulasi tersebut juga berdampak terhadap rekomendasi BBM solar bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk ukuran 30 GT. Meskipun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jembrana telah mengambil kebijakan diskresi untuk dapat menerbitkan rekomendasi BBM bersubsidi bagi para nelayan untuk kapal 0-30 GT, tetapi kebijakan tersebut bersifat sementara dan telah berakhir pada Bulan Desember tahun 2022 lalu.

Setelah melakukan dengar pendapat dengan para nelayan tersebut Wakil Komite II DPD RI, Bustami Zainudin menyampaikan bahwa kedatangannya ke Jembrana memang sengaja ingin bertemu dengan para nelayan untuk menyerap aspirasi dan mendengar secara langsung keluh kesah yang dihadapi. “Tadi kita sudah mendengar semuanya, sesuai wewenang kami yang juga bermitra dengan Kementerian KKP akan menyampaikan aspirasi dari para nelayan di sini, dan saat rapat di pusat nanti, untuk mencari solusi terhadap Permen 18 ini,” ucap Wakil Komite II DPD RI Bustami Zainudin.

Terkait perizinan Wakil Komite II DPD RI, Bustami Zainudin menyarankan agar kapal jenis slerek yang selama ini ukurannya dikumulatifkan agar izinnya dipisahkan. “Aspirasi tadi sebagian besar bisa kita atasi, kita mencari jalan keluarnya diantaranya soal perizinan kumulatif perahu, izinnya agar dipisahkan setiap kapal, oleh karena itu kita segera mengundang Menteri KKP ke sini, dalam rangka mencari solusi terkait permasalahan ini, supaya hal ini bisa terselesaikan dan pada bulan Maret mendatang teman-teman nelayan sudah bisa melaut lagi, sehingga tidak ada lagi ribut-ribut terkait permasalahan ini,” ujar Bustami Zainudin.

Sementara Bupati Tamba dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas kedatangan Komite II DPD RI ke Jembrana. Pihaknya berharap dengan kehadirannya melalui dialog langsung tersebut memberikan solusi yang terbaik kepada para nelayan. “Dari dialog tadi semuanya sudah menyampaikan aspirasinya dengan baik, tentu kita berharap berbagai permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan, kami selaku pemerintah daerah juga akan terus mengawal ini,” ucap Bupati Tamba.

Selain hal tersebut Bupati Tamba juga menerangkan bahwa pada hari Senin (22/1/2023) Menteri KKP rencananya akan datang ke Jembrana. “Momentum kedatangan Menteri KKP tersebut tentu kita harapkan semakin terbuka lebar terhadap penyelesaian permasalahan nelayan khususnya di Jembrana ini, kita ingin para nelayan dan seluruh masyarakat Jembrana sejahtera,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA