KOPI, Jembrana – Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) melakukan kesepakatan bersama untuk menjaga dan mengawasi hutan dengan penandatanganan komitmen tertulis oleh masing masing ketua kelompok pengelola hutan. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan di hadapan Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja, Kepala UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan Bali Barat (KPH), Agus Sugiyanto, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Bali, Jumat (21/10/2022).
Musibah banjir bandang yang terjadi tahun ini di Jembrana, mengharuskan semua pihak untuk saling introspeksi. Bencana banjir yang terjadi tahun ini yang terbesar, apabila dibandingkan sebelumnya, hal itu dilihat dari kerusakan serta banyaknya warga terdampak, oleh karena itu bupati memfokuskan pada penanganan dan pemenuhan kebutuhan warga terdampak.
Terkait hal tersebut untuk menanggulangi bencana banjir agar tidak terjadi lagi, bupati mengajak semua pihak khususnya warga pengelola hutan desa, yang meliputi LPHD dan KTH betkomitmen untuk menjaga hutan Jembrana. Komitmen tersebut untuk kesiapan melaksanakan pengelolaan hutan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya pemotongan pohon, pembakaran lahan, peneresan pohon, perluasan areal baru serta kegiatan lain yang melanggar ketentuan hukum.
Bupati Tamba mengungkapkan bahwa kesepakatan tertulis dengan surat bermaterai itu, bentuk komitmen dan rasa tanggung jawab untuk turut menjaga hutan Jembrana. “Hari ini kita cari solusi, kita buat pernyataan tertulis bersama untuk melindungi hutan, kami tidak menjustifikasi bapak semua sebagai pelaku perusakan hutan tetapi mari kita berempati, saling mulat sarira, berempati akan musibah, tanggung jawab bersama agar musibah ini tidak terulang kembali,
caranya dengan ikut bertanggung jawab mengawasi hutan,” ungkap Bupati Tamba.
Lanjutnya, Bupati Tamba mengatakan bahwa harus ada kesungguhan dari semua pihak agar musibah banjir bandang tidak terulang kembali. Komitmen tersebut harus segera disebarluaskan kepada masing-masing anggota untuk dilaksanakan. Untuk saat ini sudah ada 32 kelompok LPHD dengan jumlah anggota mencapai 4930 orang yang sudah diberikan ijin untuk menanam hutan di desanya dengan tanaman produktif.
“Saya siap bantu bibit, dan memfasilitasi bantuan lainnya, jika ada komitmen yang baik untuk bersama-sama menjaga hutan.
Untuk itu Informasikan kepada seluruh anggota karena bapak-bapak di sini adalah informan kami. Selain menjaga dan mengawasi hutan, beri kami masukan yaitu dengan melaporkan kepada Polsek terdekat, kepada KPH, termasuk ke bupati kalau hal tersebut tidak ada perkembangan, tetapi sebaliknya kami siap support kegiatan KTH untuk memajukan usaha KTH dengan memberi bibit,” ucap Bupati Tamba.
Lebih lanjut, Bupati Tamba menjelaskan bahwa wujud keseriusan dan bentuk komitmennya secara pribadi menjaga hutan Jembrana, sehingga ke depan musibah banjir bandang tidak terulang lagi dan hutan Jembrana tetap lestari. Oleh karena itu untuk menjaga hutan, bupati secara spontanitas langsung menggelar sayembara terbuka bagi para anggota dan kelompok yang memberikan informasi terkait perusakan hutan dengan hadiah sebesar Rp2 juta.
“Hadiah itu dari kantong pribadi bupati sendiri, bagi yang mau memberikan informasi terkait pelaku perusakan hutan, saya sudah siapkan uang tunai sebesar Rp2 juta secara pribadi bagi KTH yang bisa memberikan informasi terkait perusakan hutan, untuk itu harus ada data dan fotonya,” jelas Bupati Tamba.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana mengatakan bahwa musibah yang terjadi menuntut keseriusan semua pihak agar bencana banjir tidak terulang kembali, salah satunya keseriusan untuk menjaga hutan. Sedangkan Para masyarakat pengelola hutan tersebut sudah diberikan ijin untuk mengelola hutan dengan ketentuan yang sudah disepakati.
“Harapan kita ini betul-betul harus disepakati tanaman apa yang boleh ditanam, dan hal tersebut dilakukan karena ijin pemanfaatan hutan ini, hal tersebut pasti sudah mendapat kajian sebelumnya, tidak boleh menebang hutan yang dimanfaatkan untuk meminimalisir terjadinya bencana,” ucap Kapolres AKBP I Dewa Gede Juliana.
Kapolres AKPB I Dewa Gede Juliana mengatakan bahwa dengan mengandalkan polisi kehutanan saja sulit, karena hutan Jembrana begitu luas, terlebih personil terbatas, karena itu ia menyarankan agar petugas dalam pengawasan hutan tersebut memanfaatkan teknologi. “Pantau dengan drone secara periodik, bisa direkam, yang mana kira-kira hutan kita yang masih aman, apabila ada pohon tumbang, ada evaluasi secara berkala,” ucap Kapolres I Dewa Gede Juliana.
Kapolres I Dewa Gede Juliana mengungkapkan bahwa musibah ini masyarakat banyak menyalahkan pengelolaan hutan. Pihaknya berjanji tidak segan-segan mengambil tindakan tegas, apabila terjadi berbagai kecurangan dalam pengelolaan hutan. “Kita harus mengawasi hutan ini bersama-sama, karena hutan di Bali Barat ini begitu luas, mohon kesepakan itu dilaksanakan, jangan sampai ada kelompok dan anggota tersangkut masalah hukum, termasuk aktivitas yang melanggar dari luar desa, mohon diinformasikan,” ungkap Kapolres AKPB I Dewa Gede Juliana.
Kapolres AKPB I Dewa Gede Juliana berharap berbagai kecurangan seperti sengaja mematikan pohon dengan racun, membuka lahan di luar ijin, hal tersebut menjadi atensi pihak berwajib. “Ini menjadi atensi kami dan bisa kami cek dengan uji labfor apabila ada kesengajaan, berlaku curang, dan memberi racun untuk mematikan pohon, oleh itu jangan sampai ada kelompok, maupun anggota pengelola hutan tersangkut masalah hukum,” harap Kapolres AKPB I Dewa Gede Juliana.
Di sisi lain, Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugiyanto menyambut baik kesepakatan tersebut dalam bentuk komitmen tertulis, menurutnya dalam upaya menjaga hutan, bersama kelompok masyarakat, hal itu sudah sering disampaikan dengan pendekatan sosial, seperti filosofi menyama braya, melalui tetua dan kelompok. Ia mengakui pengawasan sangat terbatas, untuk personil penyuluh hutan hanya dua orang, sedangkan luas hutan yang harus diawasi seluas 37.182 hektare.
Sementara luas ijin pengelolaan hutan desa mencapai 12 ribu hektare, blok untuk pemanfaatan bekas perambahan hutan dengan luas yang baru dimanfaatkan masyarakat mencapai 5771 hektar. “Kita ingin kelompok ini benar benar fokus menjadi penyelamat hutan, dan mencegah illegal logging karena kami mengakui memiliki keterbatasan, maka dari itu kita harus bersama-sama,” ucap Kepala UPDT KPH Bali Barat Agus Sugianto. (AM)
Comment