by

Rapat Paripurna Sampaikan Dua Ranperda, Bupati Tamba: Untuk Wujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri rapat paripurna VI masa persidangan III tahun 2021/2022, yang digelar oleh DPRD Jembrana, bertempat di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Bali, Selasa (26/7/2022). Dalam rapat paripurna tersebut mengagendakan penjelasan Bupati terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sutharmi. Adapun dua Ranperda tersebut diantaranya yaitu Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan bahwa Perusahan Daerah (Perusda) Kabupaten Jembrana sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Jembrana menghadapi berbagai permasalahan beberapa tahun terakhir. Keberadaannya tidak mampu memberikan manfaat akan perkembangan perekonomian daerah. 

Oleh karena itu memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusda Kabupaten Jembrana dirubah bentuk kelembagaannya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana. “Urgensi pembentukan Perumda dilakukan untuk memanfaatkan segala peluang dalam rangka mendorong pembangunan perekonomian Jembrana serta memfasilitasi pertumbuhan bisnis dan investasi secara lebih luas,” ucap Bupati Tamba.

Selain itu, Bupati Tamba berharap keberadaan Perumda Tribhuwana mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Perusda sebelumnya. “Sehingga mampu mewujudkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan operasional BUMD,” harap Bupati Tamba.

Bupati Tamba mengharapkan bahwa ke depan peran perumda diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan kemanfaatan umum untuk memenuhi hajat hidup masyarakat. “Untuk menjamin kepastian hukum dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana menyatakan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana,” harap Bupati Tamba.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Bupati Tamba menjelaskan bahwa untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Jembrana, baik melalui peningkatan tipologi perangkat daerah, penggabungan perumpunan urusan pemerintahan, maupun pemisahan perumpunan urusan pemerintahan.

“Keseluruhannya, dengan tetap mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Sehubungan hal itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan ini dilakukan hanya terhadap beberapa ketentuan atau beberapa pasal/ayat yang terbatas,” jelas Bupati Tamba.

Bupati Tamba menyampaikan bahwa melalui penataan perangkat daerah tersebut, diharapkan keberadaan perangkat daerah nantinya dapat menjamin ketercapaian visi pembangunan daerah tahun 2021-2026. Yaitu, ‘Mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia Berlandaskan Tri Hita Karana’ dengan misi ‘Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana.’

“Penataan perangkat daerah ini juga diharapkan dapat mewujudkan postur organisasi perangkat daerah yang proporsional, efektif, dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang baik. Ke depan dapat menjadi  organisasi yang mapan dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan serta dapat memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA