by

Terkait Kasus Papan Bunga, Ditemukan 71 Kejanggalan dan Kebohongan Keterangan dalam BAP

KOPI, Jakarta – Terkait kasus perobohan papan bunga yang sedang disidang di PN Sukadana Lampung Timur saat ini, sedikit-dikitnya dijumpai 71 (tujuh puluh satu) buah atau poin keterangan dan atau informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi, baik saksi pelapor, saksi fakta, saksi korban, maupun ahli pidana dan ahli psikologi yang janggal, tidak singkron, alpa alias salah ketik, copy-paste, dan bohong alias palsu.

Dari 71 item tersebut, 60 buah (nomor-nomor yang di-highlight atau ditebalkan) perlu dipersoalkan dan dipertanyakan kepada para penyidik yang dihadirkan di persidangan dalam kapasitas mereka sebagai saksi verbalisan. Berikut ini daftar 71 poin tersebut, sebagaimana hasil penelusuran dan penelitian para Penasehat Hukum Wilson Lalengke dan kawan-kawan bersama tim redaksi media ini, yang dituntaskan dan dipublikasikan pada Senin, 13 Juni 2022.

1. Pada BAP Syarifudin No. 1, No. 25, dan No. 32, dia menerangkan bahwa dirinya sehat jasmani dan rohani saat yang bersangkutan di-BAP, yakni pada Jumat, 11 Maret 2022, pukul 23.00 wib; Senin, 14 Maret 2022, pukul 13.00 wib; dan pada Rabu, 30 Maret 2022, pukul 10.00 wib. Namun dalam BAP No. 19 dan No. 20 serta pengakuannya di persidangan dia mengatakan mengalami atau merasakan trauma akibat PERSEMAR-22 (Peristiwa perobohan papan bunga pada 11 Maret 2022). Artinya, Syarifudin memberikan keterangan yang plintat-plintut soal kondisi kesehatannya!

2. Pada BAP Syarifudin No. 3 dan No. 4, Syarifudin diperiksa sebagai saksi pelapor atas LP model A (tertangkap tangan) oleh aparat tentang dugaan tindak pidana pengrusakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP junto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP yang dilaporkan oleh dirinya sendiri sebagai polisi. Namun fakta di persidangan, dia gagal menceritakan kejadian yang dilihat langsung atau “ditangkap tangan” olehnya. Dia mengaku melihat papan bunga sudah roboh dan tidak tahu siapa yang merobohkan. Dia kemudian mengetahuinya setelah melihat video yang sudah beredar di media sosial alias tidak melihat secara langsung kejadian tersebut. Artinya Syarifudin bukan saksi fakta, karena tidak melihat, mendengar, dan atau merasakan secara langsung kejadian tersebut!

3. BAP Syarifudin No. 6, polisi berpangkat brigadir itu mengaku video yang telah beredar di media sosial adalah miliknya. Ternyata di persidangan, setelah ditanyakan siapa yang mengunggah video miliknya itu ke media sosial, dia akhirnya mengakui bahwa video yang dia lihat di media sosial dia dapatkan dari WhatsApp Group Polda Lampung, istri dan pamannya alias bukan video miliknya. Artinya, Syarifudin telah melakukan kebohongan!

4. BAP Syarifudin No. 7 sama dan sebangun alias copy-paste dengan BAP Holili No. 8 dan BAP Wely Santana No. 8 tentang saksi lainnya yang melihat kejadian perobohan papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun.

5. BAP Syarifudin No. 8, sama dan sebangun alias copy-paste dengan BAP Holili No. 9, dan BAP Wely Santana No. 9, tentang pemilik papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun.

6. BAP Syarifudin No. 9 bertolak-belakang dengan BAP-nya sendiri No. 29 tentang waktu dan cara mengenali nama Wilson Lalengke. Pada BAP No. 9 dia mengatakan mengenal Wilson Lalengke saat acara audiensi PPWI dengan Kapolres di ruang kerja Kapolres Lampung Timur, tapi pada BAP No. 29, dia menerangkan bahwa mengenali nama Wilson Lalengke via video yang viral. Mana yang benar? Yang pasti, salah satu dari dua keterangan berbeda itu merupakan kebohongan!

7. BAP Syarifudin No. 10 sama persis alias copy-paste dengan BAP Holili No. 11 dan BAP Wely Santana No. 11 tentang peran masing-masing pelaku dugaan pengrusakan papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun. Pada poin ini mereka hanya mengetahui peristiwa pengrusakan dari melihat video, tidak melihat langsung, sehingga keterangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

8. BAP Holili No. 10 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 10 tentang ciri-ciri pelaku dugaan perobohan papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun. Pada poin ini mereka hanya mengetahui ciri-ciri pelaku dari melihat video, tidak melihat langsung, sehingga keterangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

9. BAP Syarifudin No. 11 sama persis alias copy-paste dengan BAP Holili No. 12 dan BAP Wely Santana No. 12 tentang cara para pelaku melakukan perobohan papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun. Pada poin ini mereka hanya mengetahui cara perobohan papan bunga dari melihat video, tidak melihat langsung, sehingga keterangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

Saksi dari Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, Azzohirry (kanan) berfoto bersama Wilson Lalengke

10. BAP Syarifudin No. 12 sama persis alias copy-paste dengan BAP Holili No. 13 dan BAP Wely Santana No. 13 tentang keadaan cuaca saat kejadian sehingga jelas penglihatan ke peristiwa yang disaksikan. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun..

11. BAP Syarifudin No. 13 sama persis alias copy-paste dengan BAP Holili No. 14 dan BAP Wely Santana No. 14 tentang bagaimana cara masing-masing saksi mengetahui adanya kerusakan pada papan bunga yang dirobohkan Wilson Lalengke dan kawan-kawan. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun. Poin ini sudah dibantah oleh Syarifudin di persidangan, keterangan di BAP-nya itu tidak benar alias bohong. Dia mengaku tidak menuju tempat kejadian perobohan papan bunga lagi usai dari meliput kegiatan vicon Kapolres. Dia langsung melakukan peliputan kegiatan audiensi Kapolres dengan Ketum PPWI Wilson Lalengke dan kawan-kawan di ruang kerja Kapolres. Berdasarkan kesaksian Syafrudin tersebut, berarti Holili dan Wely Santana telah memberikan keterangan palsu di BAP masing-masing dan di persidangan.

12. BAP Syarifudin No. 14 sama persis alias copy-paste dengan BAP Holili No. 15 dan BAP Wely Santana No. 15 tentang kondisi kerusakan yang mereka lihat pada papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun. Pada poin ini mereka hanya mengetahui kondisi kerusakan papan bunga dari melihat video, tidak melihat langsung, sehingga keterangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

13. BAP Syarifudin No. 15 sama persis alias copy-paste dengan BAP Holili No. 16 dan BAP Wely Santana No. 16 tentang alat yang digunakan para pelaku dalam melakukan pengrusakan papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun. Pada poin ini mereka hanya mengetahui penggunaan alat oleh pelaku perobohan dari melihat video, tidak melihat langsung, sehingga keterangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

14.  BAP Syarifudin No. 21 sama persis alias copy-paste dengan BAP Syarifudin sendiri No. 28, yang sama persis alias copy-paste dengan BAP Holili No. 29 dan BAP Wely Santana No. 30 tentang kebenaran rekaman video yang diperlihatkan penyidik berkaitan dengan peristiwa perobohan papan bunga yang mereka saksikan saat kejadian perkara. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun. Pada poin ini mereka sesungguhnya hanya mengetahui saat-saat peristiwa perobohan papan bunga terjadi hanya dari melihat video, tidak melihat langsung, sehingga keterangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

15. BAP Syarifudin No. 27 sama persis alias copy-paste dengan BAP Hengki Saputra No. 23 dan BAP Zainuddin No. 18 tentang dokumen foto papan bunga yang dirobohkan Wilson Lalengke dan kawan-kawan. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun. Pada poin ini, Syarifudin mengaku dia yang memasang papan bunga itu bersama Hengki Saputra di depan gerbang pagar Mapolres Lampung Timur. Namun, saat ditanyakan tentang maksud memasang papan bunga oleh Wilson Lalengke saat kejadian, Syarifudin mengatakan bukan dia yang pasang. Dari kedua keterangan itu, salah satunya pasti bohong!

16. BAP Syarifudin No. 29 sama persis alias copy-paste dengan BAP Holili No. 30 dan BAP Wely Santana No. 31, juga sama persis alias copy-paste dengan BAP Hengki Saputra No. 25 dan BAP Zainuddin No. 19 tentang mengenali para pelaku perobohan papan bunga melalui foto-foto yang diperlihatkan penyidik. Sebagaimana sudah disebutkan pada urutan nomor 6 di atas, keterangan Syarifudin di BAP No. 29 ini tidak singkron dengan keterangannya pada BAP No. 9, yang artinya salah satu dari dua keterangan berbeda itu adalah palsu! Lagi, walaupun penyidik dan/atau yang disidik berbeda orang, hingga 5 orang, dan masing-masing diperiksa secara individual namun mengapa redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun.

17. BAP Syarifudin No. 36 tentang pengrusakan papan bunga dari Sanjaya Florist milik Yulis binti Yusuf dapat dipastikan sebagai keterangan bohong. Saat bersaksi di PN Sukadana, Yulis mengatakan papan bunga miliknya tidak rusak, hanya mengalami penyusutan. Yulis juga menegaskan bahwa kerugian yang dideritanya bukan karena papan bunganya rusak tapi disebabkan aset dia tidak dapat disewakan kepada pelanggan lainnya akibat disita penyidik sebagai barang bukti dugaan tindak pidana perobohan papan bunga tersebut. Pertanyaannya adalah apakah Wilson Lalengke yang harus dimintai tanggung jawabnya atas kerugian yang dialami Yulis?

18. Pada BAP Syarifudin No. 38 dia mengatakan bahwa dirinya yakin benar dengan orang-orang yang diperhadapkan kepadanya sebagai para tersangka pelaku perobohan papan bunga. Faktanya, Wilson Lalengke dan kawan-kawannya tidak pernah merasa diperhadapkan atau dipertemukan dengan Syarifudin. Ketika dipertanyakan hal tersebut di persidangan, dia bingung dan akhirnya menjawab bahwa dia bertemu saat meliput acara audiensi PPWI dengan Kapolres di ruang kerja Kapolres Zaky Nasution. Pertanyaannya adalah apakah saat audiensi itu, Jumat, 11 Maret 2022 sekira pukul 11.30 wib, Wilson Lalengke dan kawan-kawan sudah menjadi tersangka? Ngarang bebas ini orang!

19. Pada BAP Syarifudin No. 24, No. 31, dan No. 41, yang bersangkutan mengatakan bahwa semua keterangan yang diberikannya kepada penyidik alias yang dituangkan dalam BAP adalah benar dan tidak bohong. Namun faktanya, hampir seluruhnya adalah kebohongan! Pertanyaannya, apakah Syarifudin yang bohong atau penyidik yang merekayasa alias menyusun keterangan bohong di BAP Syarifudin dan belasan saksi lainnya?

20. BAP Holili No. 4 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 4 tentang kebenaran peristiwa dugaan pengrusakan yang dilaporkan Syarifudin ke Polres Lampung Timur. Poin ini menegaskan bahwa Syarifudin adalah pelapor atau pembuat laporan polisi tentang perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur, Jumat, 11 Maret 2022. Dari BAP dan keterangan lainnya disebutkan bahwa pelapor adalah tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, yang ternyata hanyalah kebohongan belaka dari para saksi maupun penyidik.

Persidangan virtual

21. BAP Holili No. 5 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 5 tentang bentuk peristiwa pengrusakan papan bunga yang dilaporkan Syarifudin ke Polres Lampung Timur. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun. Mereka mengetahui peristiwa itu hanya melalui video yang beredar di media sosial. Holili dan Wely Santana tidak melihat langsung kejadian tersebut di lokasi.

22. BAP Holili No. 6 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 6 tentang waktu dan tempat kejadian perobohan papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun.

23. BAP Holili No. 7 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 7 tentang posisi dan jarak yang bersangkutan dengan lokasi kejadian perobohan papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun.

24. BAP Holili No. 17 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 17 tentang saksi lainnya yang juga melihat peristiwa perobohan papan bunga saat kejadian berlangsung. Poin ini adalah pengulangan dari BAP nomor sebelumnya (BAP Holili No. 8 dan BAP Wely Santana No. 8). Namun di poin ini ditambahkan peran Holili yang memerintahkan Syarifudin mendokumentasikan peristiwa perobohan papan bunga itu, dan Wely Santana juga mengatakan dirinya memerintahkan Syarifudin mendokumentasikan peristiwa tersebut. Pertanyaannya, apakah mereka sama-sama memberikan perintah kepada Syarifudin untuk melakukan pendokumentasian peristiwa itu? Hampir dipastikan hanya salah satu dari kedua orang itu, dan satunya lagi diduga berbohong.

25. BAP Holili No. 18 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 18 tentang kronologi peristiwa perobohan papan bunga. Dari keterangan di persidangan, Holili dan Wely Santana ternyata tidak melihat langsung kejadian tersebut, hanya mendengar cerita Syarifudin dan melihat video yang telah beredar di media sosial. Keberadaan mereka sebagai saksi fakta (yang melihat, mendengar, dan merasakan langsung sebuah peristiwa) gugur. Artinya juga bahwa keterangan di BAP keduanya hampir dipastikan adalah rekayasa penyidik atau kebohongan kedua saksi Holili dan Wely Santana. Selain itu, di poin ini diterangkan peran Holili yang memerintahkan Syarifudin mendokumentasikan peristiwa perobohan papan bunga itu, dan Wely Santana juga mengatakan dirinya memerintahkan Syarifudin mendokumentasikan peristiwa tersebut. Pertanyaannya, apakah mereka sama-sama memberikan perintah kepada Syarifudin untuk melakukan pendokumentasian peristiwa itu? Hampir dipastikan hanya salah satu dari kedua orang itu, dan satunya lagi diduga berbohong.

26. BAP Holili No. 19 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 19 tentang pelaku yang memanggil Syarifudin sesaat setelah perobohan papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa keduanya hanya mendengar cerita Syarifudin terkait perkataan dan ucapan Wilson Lalengke ke yang bersangkutan serta dari melihat video yang sudah beredar di media sosial. Artinya, Holili dan Wely Santana tidak mendengar langsung pada saat percakapan antara Wilson Lalengke dengan Syarifudin. Artinya BAP poin ini adalah bohong.

27. BAP Holili No. 20 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 20 tentang perkataan dan ucapan Wilson Lalengke ke Syarifudin saat bertanya kepadanya. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa keduanya hanya mendengar cerita Syarifudin terkait perkataan dan ucapan Wilson Lalengke ke yang bersangkutan serta dari melihat video yang sudah beredar di media sosial. Artinya, Holili dan Wely Santana tidak mendengar langsung pada saat percakapan antara Wilson Lalengke dengan Syarifudin. Isi BAP poin ini adalah bohong!

28. BAP Holili No. 21 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 21 tentang cara atau volume suara Wilson Lalengke saat berbicara dengan Syarifudin. Seperti halnya pada nomor 27 di atas, sangat diragukan bahwa Holili dan Wely Santana dapat mendengar percakapan Wilson Lalengke karena menurut pengakuan mereka berdua di pengadilan, Holili dan Wely Santana berada dalam mobil dengan kaca tertutup. Mereka mengetahui dari cerita Syarifudin dan melihat video, bukan mendengar langsung suara Wilson Lalengke saat kejadian. Mereka juga bohong di poin ini.

29. BAP Wely Santana No. 22 sama persis alias copy-paste dengan BAP yang bersangkutan (Wely Santana) No. 21 tentang cara atau volume suara Wilson Lalengke saat berbicara dengan Syarifudin. Mungkin penyidik terlalu semangat atau sudah ngantuk?

30. BAP Holili No. 22 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 23 tentang keadaan cuaca atau kondisi penglihatan saksi terhadap peristiwa percakapan Wilson Lalengke dan Syarifudin di lokasi kejadian saat itu. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun.

Wartawan Lebanon, Dr. Abdul Rahman Salem Dabboussi, membuat petisi Save Wilson Lalengke

31. BAP Holili No. 23 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 24 tentang kemampuan mereka mengingat dan mengenali para pelaku perobohan papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun.

32. BAP Holili No. 25 dan No. 32, yang bersangkutan mengatakan bahwa semua keterangan yang diberikannya kepada penyidik yang dituliskan di BAP-nya adalah benar dan tidak bohong. Namun faktanya, sangat banyak bohongnya karena yang bersangkutan tidak melihat langsung kejadian tersebut, hanya mendengar cerita Syarifudin dan melihat video.

33. BAP Wely Santana No. 26 dan No. 33, yang bersangkutan mengatakan bahwa semua keterangan yang diberikannya kepada penyidik yang dituliskan di BAP-nya adalah benar dan tidak bohong. Namun faktanya, sangat banyak bohongnya karena yang bersangkutan tidak melihat langsung kejadian tersebut, hanya mendengar cerita Syarifudin dan melihat video.

34. Dalam BAP Hengki Saputra terdapat berkas dokumen sumpah oleh juru sumpah Hartono, S.E., M.H., yang secara jelas tersurat bahwa Hengki Saputra “mengucapkan sumpah/janji” dan “Setelah pengambilan sumpah/janji pengucapan sumpah tersebut lalu yang bersangkutan membubuhkan tanda tangannya”.  Fakta di persidangan, Hengki Saputra mengaku tidak mengangkat sumpah saat di-BAP penyidik. Artinya, dokumen sumpah tersebut adalah palsu atau bohong, sehingga seluruh isi BAP hakekatnya tidak memiliki nilai apapun akibat keterangan yang diberikan tidak di bawah sumpah.

35. Dalam BAP Zainuddin terdapat berkas dokumen sumpah oleh juru sumpah Ariyanto, S.H., yang secara jelas tersurat bahwa Zainuddin “mengucapkan sumpah/janji” dan “Setelah pengambilan sumpah/janji pengucapan sumpah tersebut lalu yang bersangkutan membubuhkan tanda tangannya”.  Fakta di persidangan, Zainuddin mengaku tidak mengangkat sumpah saat di-BAP penyidik. Artinya dokumen sumpah tersebut adalah palsu atau bohong, sehingga seluruh isi BAP hakekatnya tidak memiliki nilai apapun akibat keterangan yang diberikan tidak di bawah sumpah.

36. Dalam BAP Yulis binti Yusuf terdapat berkas dokumen sumpah oleh juru sumpah Arif Darmawan, yang secara jelas tersurat bahwa Yulis binti Yusuf “mengucapkan sumpah/janji” dan “Setelah pengambilan sumpah/janji pengucapan sumpah tersebut lalu yang bersangkutan membubuhkan tanda tangannya”.  Fakta di persidangan, Yulis binti Yusuf mengaku tidak mengangkat sumpah saat di-BAP penyidik. Artinya dokumen sumpah tersebut adalah palsu atau bohong, sehingga seluruh isi BAP hakekatnya tidak memiliki nilai apapun akibat keterangan yang diberikan tidak di bawah sumpah.

37. BAP Hengki Saputra No. 4 sama persis alias copy-paste dengan BAP Zainuddin No. 4  tentang waktu dan tempat kejadian perobohan papan bunga yang mereka saksikan. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun.

38. BAP Hengki Saputra No. 18 sama persis alias copy-paste dengan BAP Zainuddin No. 13 terkait kronologi aktivitas masing-masing hingga yang bersangkutan berada di lokasi kejadian. Namun terdapat beberapa kejanggalan dan keterangan yang bertolak-belakang dengan keterangan saksi lainnya, yakni Wiwik Sutinah, pemilik usaha papan bunga yang adalah bos dari Hengki Saputra dan Zainuddin, yakni:

1) di BAP Zainuddin, dia mengatakan Hengki Saputra yang lapor ke Wiwik Sutinah tentang papan bunga-nya dirobohkan orang, sementara di BAP Hengki Saputra, dia mengatakan bahwa Zainuddin yang laporan ke Wiwik Sutinah soal papan bunga roboh. Siapa yang benar antara kedua saksi ini.

2) berbeda dengan keterangan Hengki Saputra dan Zainuddin di nomor 1) di atas, dalam BAP Wiwik Sutinah No. 11 dan kesaksian di persidangan Wiwik Sutinah menerangkan bahwa dirinya menerima informasi atau laporan perobohan papan bunga dari suaminya, bukan dari Hengki Saputra maupun Zainuddin.

3) dalam BAP Hengki Saputra No.  18 dan BAP Zainuddin No. 13 di atas itu, keduanya masing-masing menerangkan bahwa mereka yang merangkai papan bunga untuk dipasang di Polres. Namun dalam persidangan mereka mengatakan bahwa bukan mereka yang merangkai papan bunga. Mereka hanya ditugaskan memasang papan bunga ke lokasi yang diperintahkan pemilik papan bunga, Wiwik Sutinah.

4) berbeda dengan keterangan Hengki Saputra dan Zainuddin pada nomor 3) di atas, dalam BAP Wiwik Sutinah No. 8, yang bersangkutan menerangkan bahwa yang membuat (merangkai) papan bunga adalah Ardi. Diduga kuat keterangan-keterangan bohong di BAP Hengki Saputra No.  18 dan BAP Zainuddin No. 13 ini merupakan karangan bebas dari penyidik.

5) dalam BAP Hengki Saputra No.  18 dan BAP Zainuddin No. 13 di atas itu, kedua saksi ini menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh Wiwik Sutinah untuk membuat/merangkai papan bunga pada Jumat, 11 Maret 2022, sekitar pukul 08.00  wib. Namun dalam BAP Wiwik Sutinah No. 11, dia mengatakan bahwa dirinya memerintahkan Feri dan Ardi untuk membuat/merangkai papan bunga, pada hari Jumat, 11 Maret 2022, sekira pukul 07.30 wib. Siapakah yang bohong di antara mereka? Atau penyidik yang salah rekayasa jalan ceritanya sehingga terlihat kedunguannya?

39. Pada BAP-nya No. 13, Zainuddin menerangkan bahwa dia bersama Hengki Saputra membawa 4 papan bunga untuk dipasang di Polres Lampung Timur, namun pada BAP yang bersangkutan No. 10, Zainuddin menerangkan bahwa dari 4 papan bunga yang akan dipasang, 1 buah papan bunga masih berada di rumah produksi. Mengapa bisa ada perbedaan keterangan di BAP-nya sendiri? Yang pasti salah satunya adalah keterangan palsu atau bohong!

40. BAP Syarifudin No. 28 sama persis alias copy-paste dengan BAP Holili No. 29 dan BAP Wely Santana No. 30, juga sama persis alias copy-paste dengan BAP Hengki Saputra No. 24 dan BAP Zainuddin No. 18 tentang rekaman video yang diperlihatkan kepada masing-masing dan mereka memastikan bahwa video-video tersebut adalah kejadian perobohan papan bunga. Walau masing-masing menjalani pemeriksaan secara individual, namun redaksional BAP sangat mirip, jika tidak boleh dikatakan sama dan sebangun. Dalam persidangan Ahli Pidana, Eddy Rifai menolak video itu dijadikan alat bukti di persidangan dan wajib diuji digital forensik untuk dapat digunakan sebagai bukti petunjuk, apalagi untuk alat bukti.

41. BAP Holili No. 28 sama persis alias copy-paste dengan BAP Wely Santana No. 29 tentang foto-foto papan bunga, dan keduanya memastikan bahwa itulah papan yang dirobohkan. Kondisi bagus dan tidak rusak, bertolak-belakang dengan laporan Syarifudin ke polisi yang mengatakan terjadi pengrusakan terhadap papan bunga tersebut. Artinya, Syarifudin bohong soal kerusakan papan bunga yang dirobohkan.

42. BAP Hengki Saputra No. 20 dan No. 28, dia mengatakan bahwa semua keterangan yang diberikannya kepada penyidik dan dituliskan di BAP adalah benar dan tidak bohong. Faktanya, beberapa keterangan di BAP berbeda dengan keterangannya di persidangan. Artinya, beberapa keterangan di BAP adalah informasi bohong!

43. BAP Zainuddin No. 21 dia mengatakan bahwa semua keterangan yang diberikannya kepada penyidik dan dituliskan di BAP adalah benar dan tidak bohong. Faktanya, beberapa keterangan di BAP berbeda dengan keterangannya di persidangan. Artinya, beberapa keterangan di BAP adalah informasi bohong!

44. BAP Wiwik Sutinah No. 17 tertulis nama hari saat diambil keterangan oleh penyidik, yakni hari Sabtu, namun tanggalnya tertulis 11 Maret 2022. Manakah yang benar, hari Sabtu, 12 Maret 2022 (atau Sabtu di tanggal lainnya), ataukah tanggal 11 Maret 2022 yang jatuh pada hari Jumat? Salah ketik? Konyol bin bungul penyidiknya.

45. Di BAP Yulis No. 8 dan No. 9, yang bersangkutan menerangkan bahwa pemesan papan bunga bernama Joko Budi. Pertanyaannya, siapa sosok misterius Joko Budi itu? Apakah dia anggota Polres Lampung Timur? Ataukah dia oknum kapolres? Ataukah oknum DPRD? Ataukah oknum bupati? Atau oknum tokoh adat? Atau oknum Rio kerabat Bupati Lampung Timur yang diberitakan selingkuh oleh media Resolusitv.Com milik Muhammad Indra? Semestinya Joko Budi dihadirkan ke persidangan bersama pemesan papan bunga lainnya, Andara Zulkarnaen Jaiz, yang hingga kini masih “buron” alias tidak berani hadir ke pengadilan.

46. Ahli Pidana Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H. di-BAP Lanjutan pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022, pukul 10.00 wib oleh Hendra Abdurahman, S.Sos., M.H. bertempat di Polda Lampung. Pada BAP No. 29, Ahli menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Ahli Psikologi menyatakan Syarifudin mengalami Trauma Pisikis, namun di persidangan, Ahli Pidana itu menerangkan bahwa dirinya hanya mengetahui Syarifudin trauma psikis dari informasi penyidik dan teleponan dengan Syarifudin, bukan dari Ahli Psikologi yang dokumen hasil pemeriksaan belum dibuat alias belum di-BAP. Mengapa ahli pidana yang bergelar doktor hukum bisa setolol itu, memberikan keterangan bohong di BAP-nya? Ataukah penyidik yang salah ketik seperti kata hakim Diah Astuti, S.H., M.H. dan tidak perlu dipersoalkan?? Wallahu’alam.

47. Ahli Psikologi di-BAP pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022, pukul 13.00 wib diperiksa oleh Hendra Abdurahman, S.Sos., M.H. bertempat di Tempat Praktek Octa Reni Setiawati di Bandar Lampung. Berdasarkan dokumen di BAP-nya, Ahli Psikologi disumpah oleh juru sumpah Hendra Abdurahman, namun dalam keterangannya di persidangan Ahli Psikologi itu mengaku tidak disumpah saat di-BAP penyidik. Artinya dokumen sumpah di BAP Octa Reny Setiawati adalah dokumen palsu, yang oleh karena itu seluruh isi BAP tidak punya nilai alias tidak sah untuk dipergunakan dalam persidangan.

48. Dua orang diperiksa pada hari dan tanggal yang sama di tempat berbeda dengan selisih waktu 3 jam, Ahli Pidana diperiksa di Mapolda Lampung pada pukul 10.00 wib sedangkan Ahli Psikologi diperiksa di tempat prakteknya pada pukul 13.00 wib, diperiksa oleh Hendra Abdurahman, S.Sos., M.H. Hebat benar penyidik yang bernama Hendra Abdurahman ini.

49. Syarifudin di-BAP pada hari Jumat, tanggal 11 Maret 2022, pukul 23.00 wib, menjawab 24 pertanyaan diperiksa oleh penyidik Hendra Abdurahman, S.Sos., M.H. Pada selang waktu 40 menit kemudian Andaria Zulkarnaen Jaiz, saksi fakta pemesan papan bunga, di-BAP pada hari Jumat,  11 Maret 2022, pukul 23.40 wib, dengan menjawab 13 pertanyaan, diperiksa oleh penyidik Hendra Abdurahman., S.Sos., M.H. Dua orang diperiksa secara individual  oleh penyidik yang sama pada saat yang relatif sama. Hebat (lagi) penyidik ini.

50. Meranda Saputra, salah satu saksi, di-BAP pada hari Sabtu, 11 Maret 2022 (semestinya tanggal 12 Maret 2022) sekira pukul 20.00 wib diperiksa di Mapolda Bandar Lampung oleh Hendra Abdurahman, S.Sos., M.H., sementara itu Wilson Lalengke di-BAP sebagai tersangka pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022, pukul 20.00 wib diperiksa di Mapolres Lampung Timur oleh Hendra Abdurahman, S.Sos., M.H. Dua orang diperiksa pada hari, tanggal, dan jam yang sama oleh orang/penyidik yang sama di dua tempat berbeda. Lebih super hebat lagi penyidik Hendra Abdurahman ini.

Majelis Hakim, JPU, PH, dan saksi meninjau barang bukti papan bunga yang diklaim rusak oleh pelapor

51. Holili, saksi fakta di-BAP pada hari Jumat, tanggal 11 Maret 2022, pukul 23.50 wib diperiksa oleh Meidy Hariyanto, S.H., M.H. dengan 25 pertanyaan; Wely Santana, saksi fakta lainnya, di-BAP pada hari Jumat, tanggal 11 Maret 2022, pukul 23.35 wib diperiksa oleh Meidy Hariyanto, S.H., M.H. dengan 26 pertanyaan; dan Alfan Aminurahman, saksi fakta CCTV, di-BAP pada hari Jumat, tanggal 11 Maret 2022, pukul 23.30 wib, dengan menjawab 14 pertanyaan, diperiksa oleh Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Tiga orang saksi diperiksa oleh penyidik yang sama pada hari, tanggal, dan jam yang relatif bersamaan. Banyak penyidik siluman di Polres Lampung Timur.

52. Zaenuddin, saksi fakta pemasang papan bunga, di-BAP pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2022, pukul 10.00 wib, diperiksa oleh Meidy Haritanto, S.H., M.H., sedangkan Hengki Saputra di-BAP lanjutan pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2022, pukul 10.00 wib, diperiksa oleh Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Dua orang saksi diperiksa oleh penyidik yang sama pada hari, tanggal, dan jam yang bersamaan.

53. Wiwik Sutinah, saksi korban pemilik papan bunga, di-BAP pada hari Jumat, tanggal 11 Maret 2022, pukul 23.00 wib, dalam berkas BAP-nya yang bersangkutan disumpah oleh juru sumpah Arif Darmawan, yang secara jelas tersurat bahwa Wiwik Sutinah “mengucapkan sumpah/janji” dan “Setelah pengambilan sumpah/janji pengucapan sumpah tersebut lalu yang bersangkutan membubuhkan tanda tangannya”.  Fakta di persidangan, Wiwik Sutinah mengaku tidak disumpah saat penyidikan.

54. Di BAP Wiwik Sutinah No. 6, dia mengatakan membuka usaha papan bunga sejak 2021, namun di persidangan yang bersangkutan mengatakan sudah membuka usaha papan bunga selama beberapa tahun.

55. Dalam BAP Wiwik Sutinah No. 17, dia ditanyai penyidik “Adakah saudari masih tetap dengan keterangan saudari pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2022? Jelaskan!”. Atas pertanyaan itu, Wiwik Sutinah mengatakan, “Iya saya masih tetap dengan keterangan saya pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2022.” Mana yang dijadikan patokan, nama hari (Selasa, entah tanggal berapa) atau tanggal (11 Maret 2022, yang jatuh pada hari Jumat)?

56. BAP Wiwik Sutinah No. 19, dia mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Namun di persidangan, Wiwik Sutinah hanya mampu menunjukkan resi atau kwitansi melalui JPU sebanyak 2 lembar masing-masing Rp. 350.000,- yang artinya total kerugian hanya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

57. BAP Wiwik Sutinah No. 14 dan No. 20, yang bersangkutan mengatakan bahwa semua keterangan yang dia berikan dalam BAP adalah informasi yang sebenar-benarnya. Faktanya, ditemukan banyak kejanggalan dan informasi yang dapat dikatakan bohong besar di BAP-nya.

58. BAP Andaria Zulkarnaen Jaiz No. 7, yang bersangkutan menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh Azzohirry untuk memesan papan bunga untuk dipasang di Polres Lampung Timur, pada hari Jumat, 11 Maret 2022. Kemudian sekira pukul 17.30 wib, Andaria Zulkarnaen Jaiz pergi ke AL-EL Florist, bertemu Wawan dan istrinya Wiwik Sutinah, dan langsung memesan papan karangan bunga. Dua kejanggalan dan/atau kebohongan dalam BAP Andaria Zulkarnaen Jaiz pada poin ini. Pertama, apakah mungkin pemesanan papan bunga dilakukan pada hari Jumat, 11 Maret 2022, sekira pukul 17.30 wib, sedangkan peristiwa perobohan papan bunga terjadi pada hari Jumat, 11 Maret 2022, sekira pukul 10.00 wib? Kedua, berdasarkan keterangan Wiwik Sutinah, pemesanan papan bunga atas nama Andaria Zulkarnaen Jaiz diterimanya melalui telepon dari suaminya, bukan bertemu langsung dengan pemesan Andaria Zulkarnaen Jaiz. Siapakah yang berbohong dalam memberikan keterangan di poin ini? Bisa Andaria Zulkarnaen Jaiz, bisa Wiwik Sutinah, dan sangat bisa juga penyidik yang merekayasa BAP.

59. BAP Azzohirry No. 8, yang bersangkutan mengatakan bahwa dirinya bersama Ketua Adat Buay Beliuk Negeri Tua Ismail Agus melaporkan peristiwa perobohan papan bunga ke Polres Lampung Timur. Faktanya, Azzohirry tidak membuat laporan polisi, dia hanya diundang penyidik untuk diambil keterangan terkait dengan laporan polisi yang dibuat Syarifudin. Artinya, Azzohirry bohong dalam BAP No. 8 ini.

Saksi pelapor, Brigpol Syarifudin dan saksi korban, Wiwik Sutinah saat mengangkat sumpah di persidangan

60. Dalam keterangannya di persidangan, hari Senin, 30 Mei 2022, Azzohirry menjelaskan bahwa pengiriman papan karangan bunga dilakukan sebagai hasil musyawarah adat yang dihadiri 5 orang anggota kebuayan Buay Beliuk Negeri Tua. Keterangan itu berbeda dengan pernyataan Ismail Agus yang menjelaskan bahwa pengiriman papan karangan bunga merupakan hasil musyawarah adat yang dihadiri oleh 35 orang anggota kebuayan. Siapakah di antara keduanya yang benar? Yang pasti salah satunya bohong, atau malah dua-duanya sama-sama memberikan keterangan palsu alias bohong.

61. Di persidangan, Azzohirry juga menyampaikan keterangan bohong ketika dia menjelaskan bahwa pihak Wilson Lalengke tidak pernah menjumpai dirinya dan tokoh adat untuk mencari solusi damai. Namun ketika dia diingatkan bahwa Wilson Lalengke bertemu dia sebanyak 3 kali dan mendiskusikan tentang perdamaian, dia kebingungan dan menyampaikan bahwa Wilson Lalengke pernah menjumpai dirinya. Demikian juga saat disampaikan oleh PH Advokat Ujang Kosasih, S.H. tentang kunjungan PH bersama keluarga Wilson Lalengke ke rumah Azzohirry dan kemudian ke kediaman Ismail Agus, Azzohirry tidak dapat berkomentar apa-apa. Plus, ketika diingatkan juga tentang acara Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dia berkelit bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Namun yang pasti Azzohirry telah berbohong di bawah sumpah di PN Sukadana terkait upaya damai yang dilakukan pihak Wilson Lalengke, yang dikatakannya tidak pernah ada usaha itu.

62. Pada berkas BAP atas nama Ismail Agus, yang bersangkutan di-BAP pada hari Sabtu, 12 Maret 2022, pukul 14.40 wib, diperiksa oleh Hendra Abdurahman, S.Sos, M.H. Pada hari yang sama, tanggal yang sama, dari pukul 13.00 wib hingga menjelang magrib, Hendra Abdurahman sedang bersama Wilson Lalengke yang baru ditangkapnya dalam perjalanan dari Mapolda Lampung ke Polres Lampung Timur. Ini adalah contoh penyidik siluman, bisa berada di dua lokasi pada saat yang sama.

63. BAP Ismail Agus sebagai Ketua Adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, No. 9, yang bersangkutan mengatakan bahwa dirinya bersama penyimbang adat lainnya membuat laporan polisi tentang dugaan perusakan papan karangan bunga di Mapolres Lampung Timur. Namun ketika ditanyakan surat tanda terima laporannya, Ismail Agus kebingungan dan menjawab tidak ada. Dirinya datang ke Polres atas undangan penyidik untuk diambil keterangannya terkait laporan polisi yang dibuat oleh Syarifudin. Artinya, Ismail Agus memberikan keterangan bohong di BAP-nya.

64. Pada BAP Ismail Agus No. 11, dirinya mengatakan bahwa semua keterangan yang diberikannya kepada penyidik dan dituangkan dalam BAP adalah keterangan yang sebenar-benarnya. Namun fakta berkata lain, terdapat beberapa kejanggalan, kekeliruan, dan bahkan kebohongan yang dilakukan Ismail Agus, baik di BAP-nya maupun keterangan di persidangan.

65. Dalam berkas BAP Abdul Hamid, salah satu tokoh adat, yang bersangkutan diperiksa pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022, pukul 14.00 wib oleh penyidik Pipit Daryono Mukti di Mapolres Lampung Timur. Sementara itu, dalam BAP Toni Tahir, salah satu wartawan yang dijadikan saksi oleh penyidik, Toni Tahir diperiksa pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022, pukul 17.30 wib oleh Pipit Daryono Mukti bertempat di Mapolda Lampung di Bandar Lampung. Dua orang saksi diperiksa oleh Pipit Daryono Mukti pada waktu yang hanya berselang 3 jam lebih bedanya, di tempat berbeda dengan jarak tempuh lebih dari 3 jam. Hebat!

66. Dalam BAP Amuri bin Samsudin, salah satu saksi dari PPWI yang diambil keterangannya, No. 23, penyidik menyampaikan ke saksi Amuri tentang adanya surat edaran dari dewan pers nomor: 371/DP/K/VII/2018, tanggal 26 Juni 2018, yang isinya menyatakan bahwa PPWI adalah salah satu organisasi pers yang tidak diakui oleh dewan pers. Poin ini menegaskan bahwa ada kepentingan dewan pers dalam kasus perobohan papan bunga oleh Wilson Lalengke karena posisinya sebagai Ketua Umum PPWI. Sejak kapan surat edaran dewan pers lebih tinggi derajatnya dari Undang-Undang, dalam hal ini UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers? Lagi, PPWI dan FPII telah melaporkan ketua dewan pers yang menerbitkan surat edaran tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat hanya beberapa hari setelah surat edaran itu diterbitkan, namun macet tidak digubris oleh aparat Polri hingga saat ini, diduga kuat karena tidak disertai amplop 86 kepada polisi yang menanganinya.

67. BAP Eddy Rifai, ahli pidana dari JPU, No. 11, yang bersangkutan menerangkan bahwa menurut pendapatnya Pasal 170 tentang ketentuan pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” tidak merumuskan “dengan sengaja” alias tindakan pidana Pasal 170 itu dikategorikan sebagai perbuatan tidak sengaja (culvabilitas), maka tidak perlu dibuktikan adanya niat (mens rea) dari para pelaku. Hal ini bertentangan dengan fakta bahwa perbuatan merobohkan papan bunga itu dilakukan secara sengaja, sekali lagi dilakukan dengan sengaja, atau dalam istilah hukumnya “dolus”, bukan culva. Oleh karena itu, mens rea (niat, nawaitu, kehendak batin) dari para pelaku perobohan papan bunga itu, yakni niat jahat/buruk, merupakan salah satu unsur utama yang harus ada atau dibuktikan untuk dapat dipastikan bahwa pelaku telah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana.

68. Dalam BAP Eddy Rifai No. 29, ahli pidana itu mengatakan bahwa Wilson Lalengke tidak mempunyai hak bertanya kepada Syarifudin (yang mempunyai hak adalah pimpinan Syarifudin). Namun, ketika Wilson Lalengke bertanya kepada Eddy Rifai apakah dirinya boleh bertanya kepada ahli pidana itu, Eddy Rifai menjawab “boleh, silahkan”. Artinya, Wilson Lalengke tidak perlu harus menjadi pimpinan Eddy Rifai untuk dapat mengajukan pertanyaan alias Wilson Lalengke atau siapapun memiliki hak untuk bertanya kepada siapapun tanpa harus menjadi atasan atau pimpinan orang yang ditanyai atau diwawancarai.

69. Masih terkait BAP Eddy Rifai No. 29 di atas, terkesan kuat bahwa ahli pidana itu mengesampingkan atau sengaja menghilangkan hak Wilson Lalengke dan kawan-kawannya sebagai tokoh pers nasional yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Saat hal tersebut dipertanyakan oleh PH Advokat Ujang Kosasih, S.H. dan Wilson Lalengke kepada Eddy Rifai, yang bersangkutan justru menerangkan bahwa hanya anggota PWI dan yang terverifikasi dewan pers yang disebut wartawan dan boleh menggunakan UU Pers. Keterangan ahli pidana ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan”. Keterangan Eddy Rifai di persidangan sangat kental kepentingan pribadi maupun kelompok dewan pers dan PWI, berhubung (sesuai pengakuannya) dia adalah mantan pengurus PWI Lampung dan merupakan pimpinan redaksi sebuah media di Bandar Lampung.

70. Lagi, masih terkait BAP Eddy Rifai No. 29 di atas, ahli pidana itu lupa atau sengaja menghilangkan hak Wilson Lalengke dan kawan-kawannya sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi, antara lain hak mencari dan mendapatkan informasi dan hak-hak lainnya yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, TAP MPR RI Nomor 17 tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketika ditanyakan pendapatnya tentang hal ini, Eddy Rifai tidak dapat merespon dengan semestinya, dengan dalih dia adalah ahli pidana.

71. BAP Eddy Rifai No. 16 dan 34, yang bersangkutan mengatakan bahwa semua keterangan yang diberikannya kepada penyidik dan dituangkan dalam BAP-nya adalah keterangan yang sebenarnya sesuai keilmuannya. Faktanya, beberapa keterangan yang diberikannya sangat kuat bermuatan kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan tujuan agar Wilson Lalengke dan kawan-kawan yang didudukkan sebagai pesakitan dalam kasus perobohan papan bunga itu dapat dipenjarakan. Artinya, yang bersangkutan diduga kuat memberikan keterangan palsu atau tidak sesuai keilmuan dia sebagai ahli pidana di BAP-nya, khususnya pada poin 11 dan 29.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA