by

Hadiri Malam Peringatan HANI, Wabup Patriana Dukung BNNP Bali tentang Pemberantasan Narkoba

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna didampingi Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi beserta Kapolres Jembrana, AKBP. I Dewa Gde Juliana menghadiri malam renungan keprihatinan korban penyalahgunaan Narkoba. Kegiatan tersebut serangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2022, bertempat di Pantai Mertasari, Sanur Denpasar, Bali, Minggu (26/6/2022).

Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose dalam penyampaiannya mengajak seluruh stakekolder yang hadir pada malam renungan tersebut, baik Pemerintah Daerah, dunia pendidikan, maupun organisasi-organisasi yang ada di masyarakat. Untuk terus menguatkan kampanye perang melawan Narkoba ‘War On Drug’.

“Kegiatan malam renungan keprihatinan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kita semua akan dampak dari narkoba, serta sebagai bentuk keprihatinan terhadap permasalahan narkoba baik secara nasional maupun juga di Provinsi Bali,” ucap Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose.

Sementara itu, Wabup Patriana Krisna saat ditemui awak media Pewarta Indonesia usai pelaksanakan kegiatan tersebut mengajak kepada semua pihak untuk membantu BNNP Provinsi Bali. Untuk melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran Narkoba. 

“Saat ini, Indonesia dalam kondisi darurat Narkoba, begitu juga di Provinsi Bali dan khususnya di Jembrana tingkat kerawanan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba cukup tinggi, tentu menyikapi hal tersebut diperlukan kerjasama yang baik, saling bahu membahu secara serius untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba. Kami Pemkab Jembrana siap berkomitmen untuk hal tersebut,” ujar Wabup Patriana Krisna.

Kegiatan tersebut diisi dengan doa bersama, serta pembacaan deklarasi perang terhadap Narkoba.
Acara tersebut dihadiri Wagub Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati; Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, instansi vertikal, tokoh adat, agama, budaya, masyarakat, LSM, Ormas, penggiat dan relawan anti narkotika serta masyarakat Bali. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA