by

Pengurus DPW BAIN HAM RI Lakukan Kunjungan ke DPD Kabupaten Karo

KOPI, Medan – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karo. Dalam kegiatan tersebut DPW BAIN HAM RI Sumut juga melakukan pembinaan dan pembekalan hukum untuk Pengurus DPD Karo.

Acara tersebut dalam rangka membangun sinergitas antara DPW dan DPD BAIN HAM RI dengan mengusung tema “Solidaritas menjadi Kekuatan Kita dalam Penegakan Hukum dan HAM”. Ketua BAIN HAM RI Tanah Karo Tekwasi Sinuhaji memberikan sambutan atas kunjungan pengurus DPW Sumut.

“Terima kasih atas kunjungan Ketua DPW BAIN HAM RI di Tanah Karo semoga dapat memotivasi kami agar dapat menjalankan roda organisasi sebagaimana yg sudah diatur dalam organisasi,” ujar Tekwasi.

Dalam kunjungan tersebut dipimpin langsung ketua DPW BAIN HAM RI Sumatera Utara Novrizal, S.I.Kom bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) BAIN HAM RI, Okto Benyamin Siregar, S.H., Patar Mangimbur Sihotang, S.H., M.H. dan Sekretaris Hidayat Tanjung, Bendahara Chandra Sapta bersama pengurus yang lainnya.

Ketua BAIN HAM RI, Novrizal menyampaikan bahwa, DPD Karo dapat membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak masyarkat terkait supremasi hukum. “Saya berharap semoga adanya BAIN HAM RI di Tanah Karo dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) karena kita salah satu pejuang HAM,” papar Novrizal, Kamis (10/2/2022).

Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPW BAIN HAM RI Sumut, Okto Benyamin Siregar, S.H., mengatakan, “Kami bersama bidang hukum siap untuk turun langsung terkait laporan pelanggaran HAM di Tanah Karo dan yang ada di kabupaten/Kota di Sumatera Utara.”

Direktur PBH Patar Mangimbur Sihotang, S.H., M.H. menambahkan, terkait laporan ke Polisi BAIN HAM RI di Tanah Karo bisa menanyakan kepada pihak penyidik perkembangan laporan atau meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor.

“Jika ada permasalahan selalu utamakan dengan Restorative Justice yaitu dengan cara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kesepakatan dan damai,” tegasnya.

Dalam acara tersebut turut hadir Penasehat dan Pembina BAIN HAM RI beserta segenap Pengurus DPW dan DPD. (NT)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA