by

Pemkab Jembrana Raih Dua Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik 2021

KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana berhasil meraih dua Predikat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2021, yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/12/2021). Dua predikat informatif tersebut diberikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana yang menduduki peringkat kelima dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja kabupaten Jembrana pada peringkat sembilan.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Made Gede Budhiarta dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja I Komang Suparta dan turut hadir pula Wabup Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna.

Usai acara tersebut, Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan bahwa, dalam hal ini sangat mengapresiasi penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini dari Komisi Informasi Provinsi Bali. Menurutnya dengan keterbukaan informasi publik akan mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat. “Kami di Jembrana tidak ada informasi yang tertutup dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan, termasuk dalam hal pengaduan masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan informasi yang maksimal untuk memudahkan masyarakat,” ujar Wabup Patriana Krisna.

Atas raihan Predikat Informatif (PI) yang diberikan kepada dua OPD di Kabupaten Jembrana itu, Wabup Patriana Krisna mengaku bersyukur. Predikat Informatif diberikan dalam upaya pengelolaan informasi publik yang transparan. “Hal ini sebagai bukti bahwa Kabupaten Jembrana sudah menerapkan transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meski masih ada beberapa kekurangan kedepan tentu akan kita perbaiki dan tingkatkan agar lebih baik lagi,” jelas Wabup Patriana Krisna.

Sementara itu Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan bahwa kegiatan ini terlaksana sesuai dengan Tupoksi Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terkait dengan layanan informasi kepada masyarakat. Adapun kriteria penilaian yaitu kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada seluruh Badan Publik Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, yang dilaksanakan sepanjang tahun 2021.

“Penghargaan ini berdasarkan pada hasil penilaian dan peningkatan dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Badan Publik organisasi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan desa se-Bali tahun 2021. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan Badan Publik dalam hal ini, seluruh Perangkat Daerah, Desa/Kel dan Perusda yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya. (Humas/AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA