by

Dukung Pernyataan Prof. Bagir Manan, Ketua Komite I DPD RI Tolak Perpanjangan Presiden Tiga Periode

KOPI, Bandung – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyatakan sepakat dengan pernyataan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H, MCL yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNPAD, Bandung dalam Seminar Publik Padjajaran Law Fair XIII, secara daring, Jumat (26/11/2021).

Fachrul Razi angkat bicara terkait opsi perpanjangan masa Jabatan Presiden di tengah pandemi covid. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode adalah melanggar konstitusi dan merusak demokrasi sebagaimana semangat reformasi 98.

“Dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, opsi tiga periode Presiden dengan kondisi bangsa saat ini belum diperlukan melanggar konstitusi serta menjurus kepada skenario oligarki” tegasnya.

Alumni Politik FISIP Universitas Indonesia tersebut mengatakan untuk langkah keluar sebenarnya di era pandemi covid ini untuk menghindari malapetaka adalah harus mengembalikan konstitusi sebagai kekuatan hukum sebagai negara hukum, sebab menurutnya Indonesia bukan negara kekuasaan.

Fachrul Razi menjelaskan, bahwa para elite politik di lingkaran Presiden Joko Widodo telah nyaman dengan posisinya saat ini.

“Ada indikasi kekuatan oligarki ingin menguasai republik dengan menguasai semua baik politik, hukum dan ekonomi. Sehingga dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode, padahal jelas-jelas Presiden Jokowi telah menolak dirinya menjadi Presiden selama tiga periode,” ujarnya.

Lanjut Senator garis keras asal Aceh tersebut, solusi nya adalah amandemen konstitusi dengan revitalisasi PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara), penguatan DPD RI dan penguatan sistem Presidensial dengan adanya calon presiden independen dan penghapusan presidential threshold.

“Penghilangan sistem  presidential threshold (ambang batas) di satu sisi telah berdampak positif untuk perkembangan demokrasi Indonesia. Sistem ini dapat memulihkan hak-hak dasar warga dalam konstitusi (remedy of constitutional rights) yang pernah dilukai dengan adanya presidential threshold,” jelasnya.

“Banyaknya manfaat yang akan didapat oleh partai-partai bukan mayoritas agar bisa mengusulkan calon presidennya masing-masing, dan juga membuat pilihan presiden pun makin beragam. Dengan adanya penghapusan PT akan lebih mempermudah presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan, disebabkan tidak terjadinya intervensi partai lainnya yang dominan dalam parlemen,” tutup Fachrul Razi.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA