KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ‘Penanggulangan Kemiskinan’ dan ‘Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah’ (RPJMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan dilakukan dalam Rapat Paripurna IX DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan III Tahun 2020-2021 secara virtual, Selasa (10/08/2021), bertempat di Executive Room Kantor Bupati Jembrana.
Pengesahan Ranperda yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, dan Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Mede Sri Sutharmi, yang juga selaku Pimpinan rapat. Dalam acara tersebut turut pula dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, PJ Sekda I Made Budiasa, Asisten serta Pimpinan OPD Kabupaten Jembrana.
Rapat Paripurna diawali pembacaan laporan dari panitia khusus (pansus) DPRD Jembrana yakni I Ketut Sudiasa, yang membaca Ranperda tentang ‘Penanggulangan Kemiskinan’ dan IB Susrama membacakan RPJMD. Sementara itu, di hadapan Ketua DPRD, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Jembrana, Bupati Tamba mengaku bangga atas keberhasilan yang telah dicapai yaitu kedua Ranperda telah disahkan menjadi Perda.
“Tentu kita patut berbangga atas keberhasilan yang telah kita capai dalam menetapkan Ranperda menjadi Perda. Hal ini merupakan wujud kerja keras kita semua selaku unsur Pemkab Jembrana,” ujar Bupati.
Bupati yang berasal dari Desa Kaliakah ini, juga tidak memungkiri kalau selama pembahasan Ranperda banyak mengalami proses bahkan memunculkan pandangan-pandangan yang berbeda. Meski demikian, proses tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui.
“Sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda, kami telah melakukan berbagai tahapan yaitu diskusi-diskusi yang memunculkan pendapat, pemikiran, atau bahkan pandangan berbeda-beda. Namun semua itu justru mampu memunculkan ide, saran dan masukan yang positif demi kesempurnaan Perda ini,” jelas Bupati Tamba.
Beliau berharap dengan ditetapkannya Perda tentang RPJMD Semesta Berencana dan Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Jembrana periode tahun 2021-2026, maka dapat dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam merancang setiap program dan kegiatan tahunan. “Dengan disahkannya Perda, tentu setiap program serta kegiatan dalam kurun 5 tahun ke depan tidak keluar dari batas-batas yang telah kita sepakati dalam Perda, demi mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia,” tandasnya. (Humas/AM)
Editor: NJK
Comment