by

H Sudirman Senator Asal Aceh Terpilih sebagai Wakil Ketua III PURT DPD-RI

KOPI, Jakarta – Senator asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa ‘Haji Uma’, terpilih menjadi Wakil Ketua lll Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI dalam musyawarah pemilihan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dalam Sidang I Tahun 2021-2022, Rabu (19/8/21). Haji Uma sangat bersyukur atas terpilih kembali menjadi Wakil Ketua III PURT.

”Alhamdulillah, saya mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT atas amanah yang diberikan pada saya sebagai salah seorang pimpinan PURT yang nantinya akan mengurus internal kelembagaan, tugas kontitusional DPD-RI seluruh tanah air,” kata Sudirman, Jumat, (20/8/2021).

Haji Uma menyampaikan, rapat pemilihan perwakilan alat kelengkapan PURT Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin oleh Ketua DPD-RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di gedung DPD RI. Pemilihan Pimpinan alat kelengkapan di DPD-RI sendiri itu berlaku setahun sekali dan di periode 2019-2024 wilayah DPD dibagi 4 gugus pemilihan yaitu Barat 1, Barat 2, Timur 1 dan Timur 2.

Haji uma sendiri terpilih sebagai perwakilan Barat 1 menjabat sebagai Waka III PURT DPD-RI, sementara Barat 2 terpilih Ahmad Nawardi Jawa Timur sebagai Ketua, sedangkan Timur 1 terpilih Hasan Basri sebagai Waka I Kalimantan Utara, untuk Timur 2 terpilih Stefanus dari propinsi Selawisi Utara.

H Sudirman menjelaskannya, selain untuk mengurus internal DPD-RI, tugas PURT nantinya juga akan mengurus perwakilan DPD-RI di Provinsi. “Hal itu sangat penting dilakukan karena dapat menjadi pusat penyaluran aspirasi masyarakat di daerah,” ungkapnya.

Lanjut Haji Uma, “Di tengah situasi covid-19 ini kita mengupayakan senergitas semua fasilitas di kantor Daerah dan Ibukota bisa maksimal walaupun dengan semua keterbatasan karena situasi covid dan juga keterbatasan gerak dan anggaran,” ungkapnya.

Haji uma sendiri pernah menjabat pimpinan PURT DPD-RI di periode 2017-2018 silam pada masa periode 2014-2019. (*)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA