by

Sejumlah DIM Pansus DPR Papua Barat Diakomodir dan Telah Ditetapkan oleh DPR RI

KOPI, Jakarta – Tidak kurang dari 14 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diusulkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat telah diakomodir dan telah ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah dalam rapat paripurna RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, 15/07/2021. Ketua Pansus Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, mengucapkan banyak terima kasih buat semua pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung.

“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Joko Widodo; Menkopulhukam, Prof. Mahfud MD, SH; Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Otda, Drs. Akmal Malik, M.Si; Menkumham, Prof. Yasona Laoly, SH, M.Sc; Direktur Otsus Papua, Budi Arwan, dan jajarannya; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Ketua DPR RI, Puan Maharani; Ketua-Ketua Fraksi dari PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PKB, PAN, PKS, dan Demokrat yang ada di DPR RI; Ketua Pansus DPR RI, Komarudin Watubun, SH, MH; Wakil Ketua Pansus, Yan Mandenas, Robert Rouw; DPD RI, Yoris Raweyai dan Pileph Wamafma,” urainya dengan mimik wajah penuh sukacita.

DPR Papua Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan penyempurnaan substansi usul perubahan UU Otsus dari DPR Papua Barat kepada Pemerintah Pusat. Kegiatan ini sebagai kelanjutan dari usulan materi perubahan UU Otsus yang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan Pansus DPR RI.

Penyampaian usul perubahan ini didasarkan pada ketentuan pasal 77 Otsus yang mengatur bahwa usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pansus DPR Papua Barat untuk revisi UU Otsus Papua telah bekerja untuk merampungkan pokok-pokok pikiran DPR Papua Barat mengenai materi muatan/substansi perubahan UU Otsus Papua dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat terhadap perubahan materi muatan UU Otsus Papua Barat.

Bahwa perubahan perubahan UU Otsus dipandang penting, yaitu perubahan UU Otsus tidak saja terbatas pada ketentuan pasal 34, 76 dan 77. Tetapi substansi lainnya pada 24 bab dan 79 pasal memiliki aspek pengaruh yang sangat kuat terhadap efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.

Pada kesempatan wawancara usai rapat paripurna, Ketua Pansus Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, mengatakan bahwa dari 14 pasal yang diajukan oleh DPR Papua barat hanya 2 pasal yang ditolak sehingga dapat dikatakan 95 persen diakomodir. “Hampir 95 persen apa yang diusulkan DPR Papua barat dan Pemerintah Papua Barat telah diakomodir,” katanya dengan ramah kepada awak media.

Lebih lanjut, ke-14 pokok pikiran ini yaitu:

1. Kewenangan Provinsi Papua dalam kerangka Otsus yang harus mendapat kejelasan dan ketegasan;

2. Pemberian kesempatan bagi orang asli Papua dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan (pasal ini ditolak);

3. Badan legislatif Provinsi melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus;

4. Badan legislatif Kabupaten/Kota melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus;

5. Penguatan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) yakni kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait status sebagai Orang Asli Papua;

6. Perlindungan dan keberpihak Orang Asli Papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan (ASN, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, dan bidang lainnya;

7. Pembentukan partai politik lokal/daerah (pasal ini ditolak);

8. Sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan (anggaran) dalam kerangka otonomi khusus;

9. Besaran penerimaan khusus yang bersumber dari DAU Nasional serta model transfer kepada Provinsi;

10. Perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat;

11. Perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kegiatan perekonomian di Papua bagi orang asli Papua;

12. Perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan bagi orang asli Papua;

13. Perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia di tanah Papua melalui pengadilan HAM, KKR, dan perwakilan Komnas HAM; dan

14. Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus melalui pembentukan Badan Pengawas Otonomi Khusus yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden.

Dari 14 pasal tersebut, pasal 2 dan 7 ditolak oleh DPR RI.

Selanjutnya, Yan Anthon Yoteni juga mengatakan dalam 90 hari sejak ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, pihaknya meminta untuk memanggil pihak-pihak yang terkait. “Kami minta agar dalam 90 hari sejak ditetapkannya RUU tersebut, maka kami Ketua Pansus Otsus meminta memanggil Majelis Rakyat Papua (MRP), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat, DPR Papua dan DPR Papua Barat untuk memberikan masukan terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang bagaimana penerapan UU Otsus yang sudah disahkan,” kata Yoteni dengan senyumnya yang khas.

Ke depannya nanti, tambah Yan Anthon Yoteni, akan ada ‘Kartu Papua’ yang akan mengakomodir semua sektor orang Papua. “Ke depannya nanti akan ada ‘Kartu Papua’ seperti ATM yang dapat mengakomodir semua sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya dan kepentingan-kepentingan orang Papua dan dapat ditransfer langsung ke kartu itu,” ujar Yoteni mengakhiri wawancara. (JNI/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA