by

Ketua Komite I DPD RI Minta KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan ‘Mega Korupsi’ Dana Bansos Covid-19

KOPI, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti pernyataan Penyidik KPK, Novel Baswedan, yang membuka suara bahwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 nilainya mencapai Rp100 triliun lebih.

Novel mengatakan kasus bansos covid-19 di mana KPK melakukan operasi tangkap tangan hanya untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.

Fachrul Razi menegaskan, pernyataan tersebut harus di proses cepat dan ditindaklanjuti oleh lembaga KPK agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

“Saya meminta KPK segera membongkar indikasi korupsi bansos Covid-19 secara cepat dan membuktikan bahwa pernyataan Novel Baswedan adalah “Mega Korupsi” yang harus diusut tuntas,” jelas Fachrul Razi.

Fachrul Razi juga meminta KPK untuk menangkap aktor dan tokoh yang terlibat dalam menikmati dana bansos Covid-19. “Korupsi adalah pandemi yang sebenarnya dan lebih berbahaya. Proses hukum harus diterima seberat-beratnya oleh para koruptor bansos ini,” kata Fachrul Razi.

“Kemiskinan meningkat selama Covid karena memang banyak masyarakat miskin yang terkena dampak Covid tidak mendapatkan bantuan sama sekali, ini harus di proses oleh KPK sampai ke daerah dan memeriksa kepala daerah yang terlibat,” tegas Fachrul Razi yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia.

Tahun 2020 lalu, anggaran untuk perlindungan sosial karena pandemi covid-19 sebesar Rp234,33 triliun. Sebanyak Rp129,49 triliun dialokasikan untuk Kemensos dengan rincian Program Keluarga Harapan (PKH) Rp41,97 triliun, sembako dan bantuan tunai sembako Rp47,32 triliun, Bansos Jabodetabek Rp7,1 triliun, dan Bansos non-Jabodetabek Rp33,1 triliun.

“DPD RI akan terus memantau temuan kasus korupsi Rp. 100 Triliun sampai tuntas. Kami mendukung KPK untuk segera menangkap para aktor yang terlibat dalam menikmati bansos Covid-19,” tutupnya.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA