by

Kapolda Jateng Lakukan Pengecekan Jalur Mudik di Kota Magelang

KOPI, Magelang – Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi melakukan pengecekan dan memberikan arahan dalam rangka pengecekan dan kesiapan penyekatan jalur mudik tahun 2021, acara yang di gelar di wilayah Hukum Polres Magelang, bertempat di Hotel Grand Artos pada Kamis (15/4/2021).

Dalam acara pengecekan sekaligus memberikan arahan kepada Kapolres eks Wil Magelang, Kedu, tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi di dampingi PJU Polda Jateng yang turut dalam acara tersebut.

Kapolda Jateng mengatakan Polda Jateng akan melakukan sosialisasikan kepada masyarakat bahwa Polri sudah melaksanakan pengecekan arus mudik di jalan tol maupun non tol, menjelang hari raya Idul Fitri ini.

“Bahkan tempat tempat wisata seperti Candi Borobudur, Dieng, Batujajar dan lain- lain harus diantisipasi kerumunan massa dan prokes yang wajib diterapkan,” katanya.

Selain itu rest area juga akan dibangun pos gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan lain lain, serta mengedepankan disiplin prokes 5 M kepada semua kalangan masyarakat.  Dalam pengecekan kendaraan dengan skala prioritas khusus untuk plat nomer kendaraan dari luar daerah Jawa Tengah.

“Bagi reskrim agar melaksanakan restoratif justice dan gakkum, karena ini merupakan sebagai jalan terakhir,” lanjutnya.

“Tidak ada yang jual petasan dan bunyi petasan selama bulan puasa dan hari raya Idul Fitri. Tidak ada ormas yang melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kapolda juga menambahkan, untuk jalur Utara dan Selatan sudah disiapkan untuk melakukan penyekatan. Namun sementara ini kepolisian hanya masih memberikan edukasi.

“Untuk di wilayah Jawa tengah ini, ada 14 titik perbatasan masuk ke Jawa Tengah, jika kedapatan pemudik masuk Jateng, akan kita minta putar balik,” ungkapnya.

Kapolda juga berharap pemudik jangan nekat masuk ataupun melintasi di Jawa Tengah, jika nekat masuk Jateng, Polda Jateng akan meminta untuk putar balik.

“Masih nekat masuk Jateng, anggota akan memaksa putar balik. Harapan saya, masyarakat mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan Prokes. Karena ini demi kebaikan kita semua,” pungkasnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA