KOPI, Langkat – Polres Langkat, melalui Polsek Bahorok berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu, di sebuah warung, di Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka berinisial MJG alias Jhon Preman (60) warga Jalan Niaga, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu H. Hutagaol SH, ketika dikonfirmasi PEWARTA INDONESIA, Minggu malam (23/8/2820) membenar atas penangkapan seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu.
Tersangka MJG alias Jhon Preman berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya kepihak Polsek Bahorok.
“Dari pengintaian personil kita, yakni Kanit Reskrim IPDA Hermawan SH beserta Tim, berhasil menangkap tersangka MJG alias Jhon Preman. Dari penangkapan tesangka, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik warna hitam, yang didalamya ada plastik asoi warna putih, dengan isi 8 klip kecil transparan diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis sabu – sabu dengan bruto 13,52 gram,” sebutnya IPTU Pamilu H. Hutagaol SH. (Reza Fahlevi)
Foto: Tersangka MJG alias Jhon Preman yang diamankan Polsek Bahorok.
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment