by

Pat-gulipat DD dan ADD di Wilayah Lambar Mencuat

KOPI, Lumbok Seminung – Pekon Ujung Rembun, Kecamatan Lombok Seminung, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) merupakan sebuah pekon atau desa yang berada Ujung Utara Kabupaten Lampung Barat, yang berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), serta berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Okus). Keberadaan pekon yang terkesan lemah dari pengawasan menjadi tempat segelintir oknum menerapkan azas manfaat dalam melaksanakan pembangunan berbagai infrastruktur, utamanya yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pasalnya, realisasi program (DD) dan ADD di pekon tersebut pada 2018-2019, terindikasi tidak sesuai prosedur juklak dan juknis. Dugaan adanya penggunaan anggaran dengan asal-asalan itu diketahui berdasarkan pantauan jurnalis Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), saat melakukan investigasi di Pekon Ujung Rembung tersebut beberapa waktu lalu.

Melihat adanya kejanggalan dalam pembangunan infrastruktur, salah seorang warga (PN) ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam pembangunan infrastruktur pihak pengelola hanya memanfaatkan material liar yang terkesan tidak masuk dalam starndar material pembangunan infrastruktur. Seperti, pasir dan splite yang hanya diambil dari pinggiran kebun warga, dan material bebatuan yang berada diblokasi pembangunan.

“Material ini bukan dari tambang atau galian C yang memiliki standar material pembangunan, tapi hanya ngambil dari lokasi yang tidak jauh dari sini,” ujar PN yang meminta nama lengkapnya tidak dipblikasikan.

 “Tidak jauh kok tempat ngambil pasirnya, ini di sebelah kebon ini,” kata PN sambil menunjuk arah yang dimaksud, di lereng kebon.

Terkait permasalahan dan kejanggalan dalam pembangunan infrastruktur tersebut, Peratin Ujung Rembun Jawadi terkesan berbelat-belit saat hendak dikonfirmasi. Beberapa kali akan ditemui, yang bersangkutan menyampaikan berbagai alasan untuk tidak menenui tim.

Tidak putus asa, tim mencoba mengkonfirmasi peratin tersebut via ponselnya, namun Jawadi hanya memberikan keterangan dan tanggapan via Whatsapp.

Menurut Jawadi, dirinya mengakui saat melakukan pembangunan infrastruktur berupa jalan rabat beton yang bersunber dari DD tersebut, pihaknya menggunakan pasir gunung dan material splite diganti dengan batu krokos yang dipungut dari sekitar lokasi pembangunan. “Untuk rabat beton tinggi 10 cm, jalan lingkungan tanpa seplit, karena tidak ada pemecah batunya dan diganti kerokos,” ujar Jawadi, 20 September 2019 lalu.

Uniknya, dalam konfirmasi tersebut Jawadi mengatakan, “Abang koordinasi dulu dengan atasan saya, Pak Camat sebab kami setiap tahun ada monev, monitoring kegiatan. Saya lagi sakit ini udah dua hari lagi berobat.”

Terkait banyaknya kejanggalan dan indikasi pembangunan asal-asalan itu, pada  9 November 2019, tim mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lambar, Yuda Setiawan. Yuda menjelaskan bahwa selaku PMD pihaknya tidak bisa untuk menindak tegas ketika sudah menyangkut hasil kinereja di lapangan, “Karena PMD hanya berwenang dalam hal penerimaan, itupun sudah melalui pengesahan dari kecamatan setempat,” jelas Kadis PMD itu.

Keesokan harinya di tempat terpisah, wartawan media ini secara kebetulan bertemu Jawadi, pada 10 November 2019, di lingkungan Pemkab Lambar yang sebelumnya komunikasi sempat terputus karena Jawadi mengaku dalam keadaan kurang sehat dan dirawat di Rumah Sakit Banding Agung, Sumatra Selatan.        

Saat bertemu secara kebetulan itu, pewarta PPWI bersama awak media lain membuka pokok persoalan terkait melanjutkan konfirmasi secara langsung tentang segala persoalan yang perlu kami ketahui dari Jawadi selaku pemegang kuasa penuh di Pekon Ujung Rembun.

Terkait material, dipertanyakan dari bentuk, warna, jenis sampai masalah prosedur standar material dan masalah perizinan seperti galian C. Jawadi mengakui bahwa selama dia menjabat sebagai peratin Pekon Ujung Rembun, bahwa bahan material yang digunakan untuk membangun desa, sesuai perogram Anggaran Dana Desa (ADD) satu milyar pertahun, baik untuk rabat dan sebagainya yang akan menggunakan matreal seperti pasir dan seplit. Dia selalu menggunakan pasir gunung dan kerokos dan semua tidak memiliki surat izin resmi. “Tapi tidak ada masalah, bahkan peratin sebelumnya pun begitu juga, karena itu sudah diketahui oleh pihak inspektorat,” ungkap Jawadi polos.

Dan sekarang, aku Jawadi, sudah bukan rahasia lagi bang, semua dinas-dinas perlu disetor. Dinas apa saja pak, pertanyaan kami lontarkan dengan nada semakin penasaran. “Abang lebih taulah adanya setoran,” kata Jawadi diplomatis.

Berdasarkan keterangan Jawadi selaku Kepala Pekon tersebut, tim pewarta PPWI menemui Kepala DPMD untuk yang kedua kalinya. Ironisnya, Yuda Setiawan hanya menjawab dengan jawaban yang sama seperti saat konfirmasi awal.

Persoalanya, dengan banyaknya kejanggalan serta pembangunan infrastruktur yang terkesan asal jadi, dengan memanfaatkan material yang tidak standar, pemerintah terkait yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta pemberi arahan dalam perealisasian DD dan ADD terkesan tak memperdulikannya.

Mirisnya lagi, para peratin harus memberikan setoran ke dinas tersebut yang tidak jelas penggunaan dana setoran-setoran itu.

Aneh bin ajaib, merasa permasalahanya akan terbongkar, Peratin Jawadi justru dengan entengnya menawarkan agar temuan ini tidak dilanjutkan. Jawadi tidak menginginkan temuan tersebut dipublikasikan dengan bahasa uang rokok bahkan dengan nominal awal Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per media, namun tim menolak, sehingga Jawadi menaikan tawaran 3.000.000 per media.

“Saya minta tolong kepada Abang berdua, kesanggupan saya sebatas itu,” ucap Jumadi lirih.

Namun, bagi awak media justru merasa prihatin, melihat seorang pemimpin yang berperilaku seperti itu.Demi menutupi aib dan kepentingan pribadinya, rela melakukan tindakan memalukan. Hal tersebut dapat dikenai pelanggaran pasal dan UU berlapis tentang tindak pidana korupsi dan suap.

Kepada pihak yang berwenang, agar bisa menggunakan nurani untuk menegakkan prosedur kebenaran, demi kepentingan masyarakat banyak. Paling tidak memberikan pesan moral menuju hasil yang positif. (AGL/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA