by

Menhan Prabowo Datangkan 42 Pesawat Tempur Rafale Dari Prancis: TNI AU Akan Semakin Menggentarkan

KOPI, Jakarta – Komitmen Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk memperkuat pertahanan Indonesia dan memberikan alutsista terbaik bagi TNI kembali terbukti. Pada tanggal 8 Januari 2024 kontrak pengadaan pesawat tempur Rafale tahap ketiga sejumlah 18 unit secara resmi telah efektif.

Sebelumnya Kemhan RI telah mengefektifkan kontrak pengadaan tahap pertama dengan Dassault Aviation, produsen pesawat terbang terkemuka dari Prancis, pada bulan September 2022 sejumlah 6 unit dan bulan Agustus 2023 sejumlah 18 unit. Secara total pengadaan pesawat tempur Rafale oleh Kementerian Pertahanan RI berjumlah 42 unit.

Dengan efektifnya kontrak tahap ketiga ini Dassault Aviation selaku produsen akan langsung memulai proses pembuatan 18 unit tambahan pesawat tempur generasi 4.5 tersebut guna melengkapi total pengadaan 42 unit pesawat untuk Pemerintah Indonesia.

Rafale merupakan pesawat tempur canggih generasi 4.5 yang menjadi salah satu pesawat andalan negara – negara anggota NATO. Rafale termasuk dalam kategori pesawat omnirole sehingga mampu melakukan berbagai jenis misi mulai dari superioritas udara dan pertahanan udara, dukungan udara jarak dekat, serangan in-depth, pengintaian udara, dan serangan anti-kapal.

Kelebihan Rafale lainnya adalah kompatibilitasnya dengan berbagai macam persenjataan seperti rudal udara-ke-udara jarak jauh “Beyond Visual Range” (BVR) METEOR dan MICA. Berbagai jenis persenjataan lain juga bisa dipasang pada pesawat tempur Rafale seperti rudal stand-off jarak jauh SCALP, rudal anti-kapal AM39 EXOCET, bom berpemandu laser, bom klasik tanpa pemandu dan meriam internal NEXTER 30M791 30 mm yang mampu memuntahkan 2500 peluru/menit.

Pesawat Rafale pertama akan tiba di Indonesia pada awal tahun 2026. Kedatangan pesawat tempur Rafale beserta persenjataan dan perangkat pendukungnya dalam beberapa tahun mendatang diharapkan akan meningkatkan kekuatan dan kesiapan TNI AU secara signifikan dalam menjaga kedaulatan negara di udara. (Biro Humas Setjen Kemhan)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA