by

Bupati Jembrana Melepas Penyu Hijau di Pantai Perancak

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri pelepasan belasan penyu hijau hasil pengungkapan kasus penyelundupan penyu oleh Polres Jembrana, dilepasliarkan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Bali, Selasa (21/11/2023). Tujuan melepasliarkan penyu tersebut agar penyu sehat dan bisa bertelur kembali, sehingga berkembang biak dan terjaga kelestariannya.

Penyu-penyu hijau tersebut tergolong satwa langka, oleh karena itu harus dijaga dan diawasi. Penyu tersebut ada yang berumur 50 tahun lebih, dan diketahui terdapat satu ekor penyu akan bertelur, sehingga segera dilepasliarkan.

Bupati Tamba yang hadir saat pelepasan penyu tersebut mengucapkan terima kasih atas pengawasan Kapolres Jembrana berserta jajarannya, sehingga upaya untuk penyelundupan sembilan belas penyu hijau tersebut bisa digagalkan. “Hari ini sudah dikembalikan kehabitatnya, astungkara (mudah-mudahan) 19 penyu hijau ini bisa hidup sehat kembali dan bisa bertelur kembali, sehingga pada akhirnya kelestarian ini bisa dijaga,” ucap Bupati Tamba.

Selain itu, Bupati Tamba juga menghimbau kepada masyarakat bahwasanya penyu tersebut merupakan binatang yang dilindungi dan patut untuk dilestarikan. “Semoga masyarakat semakin sadar bahwa penyu itu adalah ekosistem yang patut kita jaga dan harus kita lindungi,” imbaunya.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menuturkan bahwa sebagai update informasi bahwa hari Minggu tanggal 19 Nopember 2023 Polres Jembrana melakukan pengungkapan penyelundupan penyu hijau yang ada di Kabupaten Jembrana. “Hari ini kita melepasliarkan penyu yang kita amankan, pada saat kita amankan di jalan yaitu tepatnya di Desa Baluk, yang bersangkutan akan membawa penyu ini dari Kabupaten Jembrana, kita mengamankan satu orang inisial RBD, kita amankan dengan kendaraan pick up membawa sebanyak 19 ekor penyu hijau,” tuturnya.

Lebih lanjùt, AKBP I Dewa Gde Juliana juga menjelaskan bahwa dari proses pengembangan kasus ini, pihaknya sudah mengantongi dari mana yang bersangkutan mendapatkan penyu tersebut, ia juga akan melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk tindakan selanjutnya. “Kita akan berupaya untuk melakukan pengungkapan dari mana penyu ini didapat, kemudian dari keterangan yang bersangkutan bahwa kegiatan yang dia lakukan ini sudah beberapa kali dan kita masih melakukan pengejaran terkait asal penyu ini,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA