by

Kabupaten Jembrana Peroleh Indeks Kepuasan Masyarakat Tertinggi di Bali

KOPI, Jembrana – Kabupaten Jembrana menjadi yang tertinggi dalam pelaksanaan Kebijakan Survey Kepuasan Masyarakat tahun 2022 tingkat Provinsi Bali dari hasil yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB). Hal tersebut disampaikan langsung Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat arahannya dalam acara Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN, bertempat di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (4/9/2023).

Adapun Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang diperoleh Kabupaten Jembrana 3,87, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa nilai tersebut menjadikan Kabupaten Jembrana tertinggi di Bali disusul Kabupaten Buleleng dan Badung dengan perolehan nilai sama yaitu 3,82. “Hasil ini diharapkan dapat terus ditingkatkan agar kedepan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi, penyederhanaan birokrasi juga agar menjadi atensi setiap kepala daerah demi kepuasan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Menjadi yang tertinggi di Bali dalam Indeks Kepuasan Masyarakat, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian tersebut, sekaligus sebagai pemacu semangat dan komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat di masing masing OPD pemberi layanan. “Hasil ini membuktikan komitmen Kabupaten Jembrana dalam meningkatkan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Jembrana,” ungkap Bupati Tamba.

Dikesempatan yang sama juga turut diserahkan dokumen Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (Tahun 2025 – 2125) kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD se-Bali oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Indeks kepuasan Masyarakat (IKM) berdasarkan survei tingkat kepuasan masyarakat Kabupaten Jembrana terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Indikator survey berdasarkan kinerja layanan publik diantaranya yaitu:

  1. Sarana prasarana
  2. SOP pelayanan
  3. Kejelasan prosedur
  4. Pengelolaan pengaduan
  5. Kompetensi SDM penyedia layanan.

Demikian indikator survey berdasarkan kenerja lyanan publik. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA