KOPI, Aceh Barat Daya – Ketua Panwaslih, Kabupaten Aceh Barat Daya, Hendra, mengimbau kepada Partai Politik peserta Pemilu terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak dilakukan di tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan Kampanye Pemilu) berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), dibeberapa tempat umum, Kamis, (31/8/2023).
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Tentang Kampanye Pemilihan Umum serta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu).
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar “pemasangan spanduk, baliho, dan umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu (termasuk pengurus dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu) memperhatikan substansi yang termuat atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur Kampanye Pemilu”.
Lebih lanjut, ia meyampaikan bahwa “spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, di tempat Ibadah, di rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung halaman sekolah dan perguruan tinggi. Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum”, pungkasnya.
Editor: NA
Comment