by

Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi dan Yasin Jayapura Perlu Adanya Perda KTR

KOPI, Sarmi – Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi bekerja sama dengan Yayasan Abdi Sehat Indonesia (Yasin) melakukan kerja sama membahas Penyusunan Draf Perbub/Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan yang dimaksudkan untuk melindungi keberlangsungan hidup Generasi Emas Papua tersebut dibuka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi, Dorlina Hay, S.Kes., bertempat di Hotel Twelve Sarmi, Kamis 10/08/2023.

Dalam Pembukaan kegiatan, Dorlina Mengatakan,”Pada tahun 2017 lalu, bersama Bupati sarmi waktu itu, kami telah duduk bersama selama 3 hari, membahas tentang rancangan Perda penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat umum. Namun hingga saat ini, belum juga adanya ditetapkan Perda tentang kawasan tanpa merokok.”

Lebih lanjut Dorlina mengatakan bahwa penerapan kawasan tanpa merokok merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. “Penerapan areal bebas rokok perlu dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat, terlebih khusus usia anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari bahaya merokok,” ungkap Dorlina.

Dalam kesempatan yang sama, wakil Ketua Yayasan Abdi Sehat Indonesia (Yasin), Dr. Novita Mediyati, M.Kes, mengatakan bahwa berdasarkan survei yang pernah mereka lakukan pada tahun 2020 di kalangan perokok pemula, ditemukan 34,9% anak-anak tingkat SD dan SMP yang sudah merokok. Hal tersebut yang harus menjadi perhatian bersama untuk mensosialisasikan kepada mereka tentang bahaya merokok.

“Kami dari Yayasan Abdi Sehat Indonesia (Yasin) menguatkan, karena kami dengar sudah ada rancangan tentang Perda Kawasan Tanpa Merokok (KTR), di tempat-tempat umum atau khusus di Kabupaten Sarmi. Kami berharap dalam Waktu dekat ini, Perda KTR perlu ditetapkan sehingga dapat diberlakukan di Kabupaten Sarmi,” pungkas Mediyati.

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Tokoh LSM, OPD , Distrik, Lurah, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA