by

Serahkan Hibah Tanah untuk Masjid Al Hijrah, Bupati Jembrana: Tolong Dimanfaatkan dengan Maksimal

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan hibah lahan (tanah) untuk Masjid Al-Hijrah di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, Jumat (9/6/2023). Tanah yang dihibahkan Pemkab Jembrana kepada Yayasan Masjid Al Hijrah tersebut seluas 640 meter persegi atau senilai Rp423.680.00.

Penyerahan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Jembrana tersebut dengan cara menyerahkan dokumen hibah. Penyerahan tersebut dilakukan Bupati Jembrana kepada Yayasan Masjid Al Hijrah Perumnas Negara.

Pada momentum tersebut, Bupati Tamba berharap lahan seluas kurang lebih 640 meter persegi tersebut untuk Masjid Al Hijrah, oleh karena itu pihaknya meminta tanah yang hibahkan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. “Pesan kami, bahwa aset yang dihibahkan tolong dimanfaatkan dengan maksimal,” ujar Bupati Tamba.

Bupati Tamba juga berharap dengan bantuan hibah tersebut dapat membantu dan melengkapi fasilitas peribadahan, sehingga peribadah yang nyaman dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk berdaya saing. “Melalui fasilitas dan tempat beribadah yang nyaman dapat meningkatkan kualitas SDM yang berdaya saing untuk menyongsong Jembrana Emas 2026,” harap Bupati Tamba.

Sementara itu Ketua Yayasan Masjid Al-Hijrah Perumnas Negara, Syamsul Arifin mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tamba atas hibah tanah untuk Masjid Al- Hijrah. “Kami atas nama Masjid Al-Hijrah tidak bisa membalas jasa Bapak Bupati Tamba yang telah menghibahkan tanah untuk Masjid kami, tetapi kami tetap berdoa atas jasa baik Pak Bupati, oleh karena itu Allah akan membalas dengan kebaikan pula,” ucap Ketua Yayasan Masjid Al-Hijrah Syamsul Arifin. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA