by

TP PKK Jembrana Bersih-Bersih Sampah Plastik di Pantai Perancak untuk Jaga Ekosistem

KOPI, Jembrana – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Jembrana Nyonya Candrawati Tamba bersama seluruh anggota melaksanakan bersih-bersih sampah plastik di Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, Bali, Jumat (31/3/2023). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ekosistem dan keindahan pantai yang ada di Jembrana.

Ketua TP PKK Jembrana Nyonya Candrawati Tamba mengatakan bahwa Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan Pergub Bali nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai dan Pergub Bali nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. “Sampah-sampah ini selain mencemari ekosistem, juga mengotori pemandangan Pantai Perancak yang indah, untuk itu, kita hari ini bergerak bersama seluruh kader dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa untuk melakukan kegiatan bersih-bersih sampah plastik, dan kedepannya kegiatan ini rutin dilakukan di tempat yang berbeda,” ucap Ketua TP PKK Jembrana Nyonya Candrawati Tamba.

Lanjutnya, Nyonya Candrawati Tamba menginginkan lewat kegiatan bersih-bersih pantai tersebut agar masyarakat menyadari akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya wilayah laut. “Sekali lagi, saya berharap agar masyarakat tidak membuang sampah ke laut, terutama sampah plastik karena selain mencemari lingkungan juga dapat merusak ekosistem biota laut,” harap Nyonya Candrawati Tamba.

Nyonya Candrawati Tamba menambahkan bahwa dari lingkungan yang sehat dan bersih akan terwujud kenyamanan dan kebahagian. “Mulai dari hal kecil saja, agar menjaga kebersihan di lingkungan pekarangan rumah, banjar, dan di desa masing-masing,” imbuhnya.

Sampah yang dikumpulkan pada kegiatan bersih-bersih tersebut terdiri dari plastik bekas makanan dan minuman, botol-botol serta sampah plastik lainnya. Termasuk juga sampah alami, berupa ranting-ranting pohon, dan sampah bekas upakara yang selanjutnya dikumpulkan kemudian dibawa ke TPA Peh, Desa Kaliakah. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA