KOPI, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana meraih Penghargaan Sertifikat Predikat Kepatuhan standar pelayanan publik, bertempat di Ruang VIP Kantor Bupati Jembrana, Bali, Rabu (1/2/2023). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti.
Penghargaan tersebut atas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan predikat kepatuhan tinggi, oleh karena itu Pemkab Jembrana meraih nilai 91,70 atau masuk kategori hijau untuk tahun 2022, penilaian dilakukan berdasarkan zona, dan zona tersebut antara lain sebagai berikut:
- Zona merah (buruk) dengan nilai 0-50.
- Zona kuning (sedang) dengan nilai 51-80.
- Zona hijau (tinggi ) dengan nilai 81-100.
Sehingga Jembrana termasuk penilaian kategori tinggi.
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan bahwa dengan diraihnya penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jembrana dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, serta mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik. Dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan, tentunya untuk mewujudkan masyarakat Jembrana yang bahagia.
“Kita bersyukur atas penghargaan ini tetapi tentunya jangan berpuas diri, kinerja harus terus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Wabup Patriana Krisna.
Wabup Patriana Krisna juga menambahkan bahwa untuk mencapai target serta nilai yang lebih tinggi lagi di tahun depan, masih ada beberapa hal yang harus ditingkatkan, diantaranya peningkatan standar pelayanan, serta kepatuhan SOP di masing-masing OPD. “Tentunya kita perlu kerja keras, serta dukungan seluruh OPD, dan kita siap untuk mewujudkan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menjelaskan bahwa tujuan dari penilaian penyiapan pelayanan publik yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di semua pemerintah daerah yaitu dari sesi penyelenggaranya. Kemudian standar pelayanan sarana prasarana dan juga dari sisi pengelolaan pengaduannya.
“Jembrana sudah masuk zona hijau dengan nilai 91,70 dan itu masuk kategori A dengan opini kualitas tertinggi, sehingga itu sudah nilai yang tertinggi, kalau dilihat, ini sesuatu yang luar biasa, karena dilihat dari tahun 2021 penilaianya, di Jembrana itu zona kuning, kemudian tahun 2022 ternyata Kabupaten Jembrana bisa mencapi zona hijau dengan nilai kualitas tertinggi,” jelas Kepala Petwakilan Ombudsman RI, Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti.
Ni Nyoman Sri Widhiyanti juga mengapresiasi atas kerja keras dari Pemkab Jembrana dalam memenuhi kekurangan dari tahun ke tahun, termasuk dari sisi pendampingan yang juga sudah mulai berjalan. “Ke depan kami berharap bahwa proses pendampingan ini tidak sebatas Kepada OPD yang kita nilai, tetapi juga untuk semua unit penyelenggara pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (AM)
Comment