by

Advokat Ujang Kosasih Sesalkan PT. Dipo Star Finance Cilegon Mangkir di Sidang Pertama

KOPI, Cilegon – Advokat Ujang Kosasih, S.H. yang juga pengacara dari PPWI Nasional melakukan pembelaan terhadap PT. Sarana Persada Grup terkait penarikan satu unit dump-truck oleh Dipo Star Finance Cilegon. Sayangnya, dalam sidang pertama hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, dari pihak PT. Dipo Star Finance Cilegon tidak hadir. Ujang Kosasih sangat menyayangkan hal tersebut.

Kasus ini berawal dari penarikan unit yang diduga dilakukan secara ilegal/tidak resmi oleh oknum-oknum suruhan dari PT. Dipo Star Finance Cilegon terhadap satu unit dump truck atas nama PT. Sarana Persada Grup. Peristiwa penarikan unit dump-truck tersebut terjadi di dalam ruas jalan Tol Serang – Panimbang. Parahnya, sopir dump-tuck itu dipaksa diturunkan di jalan oleh oknum-oknum suruhan PT. Dipo Star Finance Cilegon tersebut.

“Ada aturan lalulintas, pemberhentian mobil/truk di dalam ruas jalan tol itu dilarang, kecuali oleh pihak Polisi Lalulintas. Dan juga hal itu membahayakan pengemudi lainnya, lho,” ujar Ujang Kosasih, Selasa, 4 Oktober 2022.

Kejadian itu mendapat sorotan dari LSM BMPP sebagai kontrol sosial di masyarakat. LSM BMPP melihat peristiwa penarikan unit dump-truck di dalam ruas jalan Tol Serang – Panimbang ini merasa sangat prihatin dan mengecam tindakan para oknum suruhan lembaga pembiayaan itu. LSM BMPP selanjutnya melakukan demonstrasi di Kantor PT. Dipo Star Finance Cilegon.

Sementara itu, Ujang Kosasih mengatakan, sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Dipo Star Finance Cilegon sedang berjalan di Pengadilan Negeri Serang, Nomor Perkara 152 / Pdt.G / 2022 / PN Srg, antara PT. Sarana Persada Grup dengan PT. Dipo Star Finance Cilegon, namun dari pihak Dipo Star Finance tidak mengirimkan legal / kuasa hukum alias mangkir.

Advokat Ujang Kosasih, S.H. merikan keterangan pers usai persidangan, Selasa, 4 Oktober 2022.

“Kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. Dipo Star Finance Cilegon di Pengadilan Negeri Serang,” ujar Ujang Kosasih.

Dari pantauan awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Serang, diketahui bahwa Majelis Hakim yang menangani kasus ini telah menginstruksikan kepada Panitera untuk memanggil secara resmi pihak PT. Dipo Star Finance Cilegon untuk hadir pada tanggal 18 Oktober 2022 nanti. Sidang lanjutan kasus tersebut akan berlangsung pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 mendatang.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA