by

Maksimalkan Kinerja ASN dengan Aplikasi TPP

KOPI, Kediri – TPP merupakan singkatan dari Tambahan Penghasilan Pegawai yang diperuntukan untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pemberian Tambahan penghasilan untuk ASN ini bertujuan untuk mensejahterakan ASN dan juga meningkatkan motivasi dalam pelayanan yang diberikan.

Aplikasi TPP ini diciptakan untuk mempermudah momnitoring dan juga pengelolaan kinerja ASN secara terperinci.

Beberapa hal yang dapat dilakukan menggunakan aplikasi TPP ini adalah:

  • Monitoring absensi: absensi kehadiran secara elektronik saat ini sudah umum digunakan dan dianggap wajib karena dapat meminimalisir kecurangan dan juga mempermudah dalam rekap kehadiran ASN secara elektronik.
  • Membuat dan monitoring laporan kinerja: setiap ASN diwajibkan untuk membuat laporan kinerja setiap hari, dengan adanya aplikasi TPP ini mempermudah pimpinan memonitoring perkembangan kinerja ASN secara elektronik.
  • Penilaian prestasi kerja ASN: mempermudah dalam penilaian prestasi kerja ASN
  • Monitoring Kumulatif Indisipliner: hal ini sangat membantu dalam efisiensi waktu yang dibutuhkan untuk merekap ketidakhadiran ASN sesuai dengan kebutuhan seperti kebutuhan perbulan, pertriwulan, pertahun, per unit kerja, per jabatan, atau mungkin per Individu yang dilakukan secara elektronik.
  • Monitoring Pembayaran Uang Makan: mempermudah rekap pembayaran uang makan yang diberikan kepada ASN sesuai dengan absensi elektronik.
  • Monitoring Pembayaran Tunjangan atau TPP: hal ini sangat membantu untuk menghitung berapa besar nominal TPP yang akan diterima oleh ASN yang dihitung berdasarkan pertimbangan absensi, kinerja, capaian dan juga beberapapertimbangan lain secara elektronik.
  • Membuat sasaran Kinerja Pegawai: mempermudah dalam melakukan penyusunan kinerja ASN secara elektronik

TPP ini nantinya akan diberikan kepada ASN di setiap bulannya. Besar nominal dari TPP setiap ASN berbeda-beda sesuai dengan beban, tanggung jawab, absensi kehadiran, capaian kinerja yang telah diraih dalam satiap bulannya, dan juga pertimbangan objektif lainnya.

Dalam penciptaannya, aplikasi TPP ini didasari oleh beberapa regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  • PerMen PAN RB No.34 Tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Jo. PerMen PAN RB No.39 Tahun 2013
  • Peraturan Kepala BKN No.21 Tahun 2011 Tentang Pedoman pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS
  • Dan dapat disesuaikan dengan peraturan Gubernur atau Bupati atau Walikota di daerah masing-masing.

Aplikasi TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai ini sangat bagus untuk senantiasa dikembangkan karena memiliki dampak positif yang nantinya akan membantu para ASN untuk meningkatkan kinerja pelayanan pada setiap Pemerintah Daerah.

Dengan menggunakan Aplikasi TPP ini memberi kemudahan untuk memberikan reward serta punishment pada ASN sehingga dapat memicu ASN untuk meningkatkan kinerjanya di Lingkungan Pemerintah Daerah.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA