by

Kejari Langkat Tangani Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2020

KOPI, Langkat – Kejaksaan Negeri Langkat akan melakukan upaya pemanggilan secara paksa jika Kepala Desa Tanjung Putus, Erniyanto, tidak datang memenuhi panggilan hingga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020. Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Boy Amali, S.H, M.H, ketika dikonfirmasi pewarta-indonesia.com, melalui telepon selulernya, Selasa (19/1/21).

“Meskipun saat ini oknum Kades tersebut melarikan diri sampai poses penyidikan hingga ditetapkan nanti menjadi tersangka, namun oknum Kades itu belum juga pulang, maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa nantinya ke dia,” sebut Boy Amali.

Menurut Boy, kasus Kades Tanjung Putus tersebut masih dalam penyelidikan. “Kita akan melimpahkan kasus ini ke bagian Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat. Belum ada kita melakukan pemanggilan dan belum ada pemeriksaan terhadap Kades tersebut. Kasus ini bersifat pelaporan dari aparat Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat ke intansi Kejaksaan,” imbuh Boy Amali.

Ketika ditanyakan berapa kerugian negara atas dugaan penyelewengan anggaran DD tahun 2020 yang dilakukan oknum Kades tersebut, Kasi Intel Kejari Langkat ini mengatakan diperkirakan Rp. 500 juta. “Ada beberapa item anggaran bersumber dari DD tahun semalam yang sudah ditarik uangnya, namun oleh Kades, uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” beber Boy Amali.

Informasi yang dirangkum pewarta-indonesia.com, disebut-sebut ada dua item proyek fisik seperti pengerasan jalan dan rabat beton yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades, serta gaji perangkat desa yang belum terbayar terhitung dari Juni 2020 sampai Desember 2020.

Kepala Desa (Kades) Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ini, disebut-sebut telah melarikan diri bersama keluarganya dari rumah pada Jum’at (15/1/2021) sekira pukul 09.45 Wib. (Reza Fahlevi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA