KOPI, Lubuklinggau – Sulaiman alias Leman, buruh, warga Jl Dayang Torek, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I diringkus tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Tersangka diringkus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau saat tengah duduk di Jl Bukit Sulap, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan menjelaskan penangkapan tersangka berdasar Laporan Polsi Nomor : Lp / B- 65 /IV/2020/ Res Llg, 9 April 2020. Pelapornya yakni Hasanudin, buruh harian lepas, warga Jl Dayang Torek, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kejadian berawal pada Minggu (03/04/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Dayang Torek, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Adik kandung pelapor Suryani bersama dengan anak angkatnya Sulaiman meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk mengangkat barang miliknya.
Kemudian pelapor meminjamkan sepeda motornya kepada Suryani dan Sulaiman. Setelah selesai mengangkat barang dengan menggunakan sepeda motor milik pelapor, Suryani menyuruh anak angkatnya Sulaiman untuk mengembalikan motor tersebut kepada pelapor.
“Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh Sulaiman kepada pelapor hingga saat ini,” ujar Kasat Reskrim.
Dari kejadian tersebut Polisi menyita barang bukti (BB) satu BPKB asli sepeda motor Yamaha Vega BG 3409 AT. (Vhio)
Comment