KOPI, Jakarta – Persatuan Guru Besar (Profesor) Indonesia (Pergubi) menyatakan sikap penolakannya terhadap rencana Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rilis yang dikirim ke media Kamis (12/09/2019), adapun latar belakang adanya Pernyataan Sikap Pergubi, disebakan beberapa alasan, antara lain: bahwa setiap Undang-undang yang akan direvisi, harusnya masuk dalam Prolegnas, kecuali dalam kondisi yang mendesak dan luar biasa.
Selain itu, Pergubi melihat adanya beberapa hal penting yang ingin mereduksi kewenangan KPK selama ini, seperti soal independensi dalam penyidikan, penindakan. Apalagi harus minta izin kepada Dewan Pengawas, dalam hal penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.
Ada beberapa poin yang menjadi latarbelakang penilaian Pergubi, yang secara nyata terkait dengan pasal-pasal dalam UU KPK seperti pasal 43 dan 45. Termasuk reduksi kewenangan KPK yang tidak independen lagi melarang tersangka ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, dan lain sebagainya. Sebab itu, Pergubi merasa perlu untuk menyatakan sikapnya, atas beberapa hal yang dianggap akan melemahkan peran KPK. Dan pernyataan sikap ini disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Adapun Pernyataan Sikap Pergubi (Persatuan Guru Besar Indonesia) Terhadap Usulan Revisi UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebabai berikut:
- Bahwa tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukan Revisi/ Perubahan UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
- Bahwa pembahasan Revisi/ Perubahan UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, dirasa sangat tergesa-gesa, kurang akuntabel dan kurang melibatkan partisipasi publik.
- Bahwa KPK masih dianggap oleh masyarakat sebagai lembaga paling kredibel dan dipercaya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
- Menolak Revisi/ Perubahan UU KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK.
- Agar Presiden menolak usul inisiatif DPR tentang Revisi UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, karena tidak sesuai dengan Visi, Misi dan Program kerja yang telah dicanangkan dan komitmen sebagai panglima dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
- Kami tidak alergi terhadap perubahan suatu Undang-undang jika dimaksudkan kearah penguatan, perbaikan dan kemaslahatan masyarakat yang dilakukan dengan cara mekanisme dan prosedur yang benar dan tidak tergesa-gesa, dengan melibatkan aspirasi publik.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak Presiden, kami mengucapkan banyak terimakasih.
Jakarta, 11 September 2019
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Besar Indonesia (PERGUBI)
Ketua Umum
Prof. Dr. Ir. Gimbal Doloksaribu, MM, CHRA
Sekjen
Prof. Dr. M. Arief, MBA, CPM
Tembusan:
1. Ketua DPR RI
2. Ketua KPK RI
Diketahui, dalam lampiran ada 106 nama anggota Pergubi yang turut menandatangani Pernyataan sikap ini. Para Guru Besar itu berasal dari berbagai Perguruan tinggi di berbagai penjuru tanah air, seperti dari: Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Aceh, Samarinda, Riau dan dari wilayah lainnya. Bahkan info terkini dari Ketua Umum DPP Pergubi, Prof. Dr. Ir. Gimbal Doloksaribu mengatakan, bahwa pada hari ini, Jum’at (13/09/2019) Pergubi akan diterima para Pimpinan KPK dalam rangka dialog, di gedung KPK. DANS