by

Pemerintah Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

KOPI, Jakarta –  Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021, dan mulai 26 Juli secara bertahap akan dilonggarkan jika kasus menurun. Hal ini dikatakan Presiden Jokowi dalam jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

“Setelah dilaksanakan PPKM Darurat, dilihat data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu kalau tren kasus terus mengalami penurunan, pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan,” katanya.

Nantinya jika kasus turun, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari- hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Tentu saja dengan prokes yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemda.  Sementara itu, PKL, toko kelontong, agen outlet, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga bakal diizinkan buka,  namun dengan Prokes ketat sampai dengan pukul 21:00 yang pengaturan teknisnya akan diatur pemerintah daerah.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” tambahnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga hari ini, Selasa (20/7/2021), untuk menurunkan angka penularan Covid-19. Pada tanggal 12 Juli, PPKM Darurat diperluas ke 15 kabupaten/ kota di luar Pulau Jawa.

Namun sampai hari ini, angka penularan masih tinggi.  Data Satgas Covid-19 menunjukkan, hari ini kasus Corona bertambah 38.325 menjadi total 2.950.058 sejak Maret 2020.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA