by

Presiden Jokowi Widodo Resmikan Stasiun Bandara Manggarai Tahap 1

KOPI, Jakarta Diresmikannya Stasiun Manggarai Tahap I di DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur perkeretaapian di berbagai kawasan Indonesia, Senin (26/12/22) Pagi ini.

Kata Presiden, semua itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di sektor moda transportasi massal. Sehingga, dapat memenuhi minat masyarakat yang antusias memilih kereta api sebagai angkutan umum perjalanan domestik. 

“Kereta api telah menjadi alternatif angkutan yang sangat dibutuhkan dan semakin diminati masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan terus membangun dan mengembangkan perkeretaapian,” kata Presiden Joko Widodo. 

Menurut Presiden Jokowi, adanya moda angkutan massal kereta api mampu menghubungkan antar wilayah yang memiliki jumlah penduduk yang cukup padat. Sehingga mobilitas antara kedua wilayah dapat diakses dengan cukup mudah melalui angkutan umum kereta api. 

Angkutan kereta api yang dimaksud antara lain kereta rel listrik (KRL) commuter line, light rail transit atau lintas rel terpadu (LRT), kereta mass rapid transit (MRT), hingga kereta bandara. 

“Menghubungkan wilayah yang padat penduduk,” ujar Presiden. 

Pemilihan pengembangan Stasiun Manggarai di DKI Jakarta, lanjut Presiden, karena fasilitas publik itu menjadi area lalu lintas kereta api paling padat di Indonesia. Dengan paling banyak penumpang yang naik ke tujuan Stasiun Kota, Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Bekasi. 

“Manggarai menjadi salah satu stasiun yang memiliki lalu lintas kereta api tersibuk. Dengan lalu lintas penumpang yang sangat padat,” jelas Presiden. 

Pengembangan Stasiun Manggarai dilakukan sejak 2016 yang lalu. Nantinya akan didesain menjadi stasiun sentral di DKI Jakarta. Maka diperlukan banyak pembangunan dalam mendukung visi tersebut di masa mendatang. 

Di antaranya pembangunan double track dari Stasiun Manggarai ke Stasiun Cikarang dengan penambahan dari 7 jalur menjadi 14 jalur. “10 jalur at grade konsep darat dan 4 jalur elevated,” ungkap Presiden. 

Presiden meyakini, adanya pengembangan dari Stasiun Manggarai akan mampu mendorong aksesibilitas masyarakat antara DKI Jakarta dengan kota satelit sekitarnya. Alhasil, frekuensi penumpang antara DKI Jakarta dengan kota satelit sekitarnya dapat semakin meningkat ke depan. 

Dengan begitu, masyarakat akan semakin memilih angkutan massal umum yang disediakan sebagai alternatif dalam bepergian ke berbagai tujuan. Karena, terdapat banyak keunggulan ketika menggunakan moda transportasi tersebut. 
“Masyarakat semakin senang dalam menggunakan transportasi umum,” pungkas Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dengan revitalisasi Stasiun Manggarai ini, akan meningkatkan sekitar 30 persen kapasitas jumlah penumpang yang akan transit di Stasiun Manggarai.

“Pengembangan Stasiun Manggarai menjadi bagian dari proyek pembangunan rel dwi ganda (double-double track) Manggarai-Cikarang, dengan penambahan jumlah jalur dari semula tujuh jalur menjadi 14 jalur, serta terdiri dari 10 jalur KA at grade (bawah) dan empat jalur KA elevated (layang),” tutur Budi.

Sekadar informasi, sejak tahun 2016, pemerintah telah mengembangkan Stasiun Manggarai sebagai salah satu stasiun sentral di Jakarta. Pemerintah akan terus membangun dan mengembangkan infrastruktur perkeretaapian, terutama untuk menghubungkan antar wilayah yang padat penduduk, baik dengan KRL commuter line, MRT, LRT, Kereta Cepat, Kereta Bandara, sampai dengan pembangunan double track atau jalur ganda.

Dengan fasilitas angkutan massal yang semakin baik dan terintegrasi, diharapkan mobilitas masyarakat semakin lancar dan efisien, dan masyarakat akan semakin berminat menggunakan angkutan massal. (S)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA